Tulang Bawang, Sergap24 , Info– Kepolisian Sektor Menggala di bawah pimpinan Polres Tulang Bawang kembali menunjukan ketangguhannya dalam menegakkan hukum. Unit Reserse Kriminal Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menangkap salah satu buronan daftar pencarian orang (DPO) berinisial DP (26), yang telah lama diburu terkait pencurian sepeda motor milik warga desa setempat. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus berawal pada tanggal 03 November 2025, ketika Nursalim (39), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Honda Supra X tahun 2006 berwarna hitam dengan nomor polisi B 6326 EWX. Sepeda motor yang menjadi miliknya tersebut diparkirkan di dalam ruang dapur rumah agar aman, sebelum ia dan keluarga beristirahat. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak melaksanakan ibadah Subuh, ia terkejut mendapati sepeda motor kesayangannya telah hilang dari tempat semula diparkirkan.
Korban segera melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah dan mengikuti jejak ban serta jejak kaki yang diduga milik pelaku, hingga tiba di perempatan jalan Kagungan Dalem. Di lokasi tersebut, korban hanya menemukan obrok atau penutup samping motor yang sebelumnya terpasang pada kendaraannya, sedangkan sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5.000.000,-. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke kantor Polsek Menggala dengan Nomor LP/B/2/I/2026/POLRES Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2026.
Menyikapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/I/2026/Unitreskrim/Polsek Menggala tertanggal 18 Januari 2026 atas nama DP. Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H., bekerja keras mengumpulkan informasi, memeriksa sejumlah saksi termasuk Umi Rahayu dan Abinah, serta menelusuri jejak keberadaan pelaku hingga akhirnya membuahkan hasil.
Pada Rabu, 20 Mei 2026, tim penyidik berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan DP. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan di kediaman pelaku yang beralamat di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bersekongkol dengan temannya berinisial FE (21) dalam melakukan aksinya yang nekat tersebut. FE sendiri sebelumnya sudah lebih dulu diamankan beserta barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor curian, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, "Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah berkat kerja keras, ketelitian, dan sinergitas seluruh anggota Unit Reskrim serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan membiarkan aksi kriminal meresahkan warga. Perbuatan pelaku jelas melanggar hukum, dan kami tegaskan bahwa siapapun yang berani mengambil hak milik orang lain dengan cara melawan hukum, akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku."
Lebih lanjut IPTU Yusrizal menjelaskan, perbuatan kedua tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Menggala guna menjalani proses hukum selanjutnya, mulai dari pembuatan berita acara, pelengkapan berkas perkara, hingga tahap pengajuan berkas perkara ke Penuntut Umum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengamankan barang berharga miliknya. Kepada para pelaku kejahatan, kami ingatkan bahwa wilayah hukum Polsek Menggala bukanlah tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami akan terus berpatroli dan mengusut tuntas setiap laporan yang masuk demi mewujudkan rasa aman dan damai bagi seluruh warga Tulang Bawang," tegas IPTU Yusrizal menutup keterangannya.
Kini, kasus ini sudah dalam tahap pengembangan dan penyelesaian berkas perkara, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan agar proses persidangan dapat segera berjalan dan keadilan dapat terwujud bagi korban maupun masyarakat luas.
.png)