Saat dikonfirmasi langsung Kanit Tipiter Polres Takalar di ruang kerjanya mengatakan, "kami mengamankan alat berat dan menghentikan aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin resmi (IUP) untuk proses penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan lanjut diberikan surat pernyataan secara tertulis, bahwa tidak akan melakukan aktivitas tambang sebelum selesai masalah sengketa lahan tersebut dan akan mengurus izin yang lengkap, baru bisa beroperasi kembali, "tutur Andri.
Lanjut di konfirmasi operator eksavator inisial (DK) melalui telepon WhatsApp-nya mengatakan, "Kemarin saya diambil kunci alat eksavator, saya tiga (3) orang di panggil di Polres Takalar semalam untuk dimintai keterangan, ini hari saya di suruh pulang dan diberikan kunci alat eksavator, saya tidak dibiarkan beroperasi di lokasi itu lagi, kami disuruh urus izin, "tuturnya. Rabu,(6/5/2026)
Kinerja penegakan hukum Tipiter Polres Takalar, patut di apresiasi yang telah menghentikan aktifitas tambang yang lagi ramai diberitakan oleh beberapa media online di Desa Cakura. Proses pidana dikesampingkan dengan adanya laporan sengketa lahan. Berdasarkan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, kasus perdata tidak secara otomatis diutamakan, namun hukum pidana kini menempatkan diri sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
(TS)
.png)
