Sergap24.info.Takalar – Proyek penanganan abrasi tebing sungai milik BBWS Pompengan Jeneberang di Kabupaten Takalar kini berada di pusaran skandal besar. Bukan sekadar masalah administrasi, proyek ini diduga kuat menjadi kaki tangan praktik mafia tambang dengan menampung material batu gajah ilegal yang disamarkan melalui modus pematangan lahan atau "Cetak Sawah". Selasa,(5/5/2026)
Kedok percetakan sawah di Dusun Buakang, Desa Cakura. Di lokasi tersebut, aktivitas tambang yang dikelola oknum berinisial DS diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Modus yang digunakan tergolong mengelabui pemerintah yang menggunakan dalih Cetak Sawah untuk mengeruk isi bumi secara besar-besaran, lalu menjual hasilnya secara komersial ke proyek-proyek strategis negara.
"Ini adalah kejahatan lingkungan yang terstruktur. Negara membiayai proyek untuk menjaga lingkungan (abrasi), tapi materialnya diambil dari hasil merusak lingkungan di tempat lain secara ilegal. Ini paradoks yang memuakkan," tegas Rahman Swandi Daeng Guling, Ketua LSM Pemantik.
Sesuai Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, siapa pun yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika kontraktor BBWS terbukti menggunakan batu ilegal, maka proyek ini bukan lagi sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan tindak pidana pencucian material.
LSM Pemantik bersama elemen masyarakat Takalar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulsel Cq' Unit Tipeter tidak hanya sekadar jadi penonton tetapi melakukan tindakan nyata, Segera segel lokasi tambang yang berkedok percetakan sawah di Dusun Buakang, Desa Cakura yang diduga menjadi sumber material ilegal.
BBWS Pompengan Jeneberang harus segera memutus kontrak dan mem-blacklist perusahaan pelaksana jika terbukti menggunakan material dari penambang tak berizin, "Tuturnya.
Saat di konfirmasi Kepala Desa Cakura terkait adanya dugaan tambang ilegal di wilayahnya melalui WhatsApp-nya mengatakan, "saya tidak tahu adanya tambang ilegal di dusun Buakang,"jawab singkat.
Lanjut dikonfirmasi pengelola percetakan sawah terkait izin pengolahan, pengangkutan, dan penjualan (IUP OP,) Melalui WhatsApp-nya mengatakan, "Tidak ada saya tau tentang izi saya petani,"balasnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C (batuan/mineral bukan logam) wajib dimiliki untuk melegalkan operasional tambang pasir, batu, tanah, dan sejenisnya. Perizinan kini umumnya diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan syarat utama meliputi NIB, NPWP, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta izin teknis dari Dinas ESDM Provinsi, sesuai Perpres No 55 Tahun 2022. Penting untuk memastikan seluruh izin lengkap untuk menghindari kegiatan dikategorikan sebagai tambang ilegal.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang galian (baik mineral logam, bukan logam, batubara, maupun batuan/galian C) wajib memiliki izin resmi.Menjual hasil tambang tanpa izin resmi dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.Berikut adalah poin-poin penting terkait izin penjualan hasil tambang:1. Dasar Hukum dan Izin yang Diperlukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba): Menyatakan bahwa penambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).Pasal 158 UU Minerba: Menegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.IUP Operasi Produksi (IUP OP): izin yang mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan. (*)
.png)
