• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Buron Hampir 6 Tahun, DPO Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah

    Sabtu, 30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T03:45:35Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Tengah , Sergap24, Info— Setelah hampir enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
    Pelaku berinisial AYN (38), warga Kecamatan Way Pengubuan, diamankan petugas pada Jumat (29/5/2026) di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

    Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin menjelaskan bahwa AYN merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.
    “Pelaku diduga melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya. Satu pelaku telah lebih dahulu tertangkap, sementara dua lainnya masih berstatus DPO,” kata AKP Yakub Samsudin saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

    Ia menjelaskan, para pelaku masuk ke rumah korban SO (73) pada dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah. 

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dan satu unit handphone.

    Setelah keberadaan AYN berhasil terdeteksi, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit 1, Ipda Ambari, S.H., langsung bergerak melakukan penangkapan.

    “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan satu buah jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, AKP Yakub mengungkapkan bahwa saat menjalani pemeriksaan, AYN juga mengakui pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2025 hingga 2026.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

    “Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Selain itu, dua pelaku yang masih buron juga terus kami lakukan pengejaran,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Humas LT)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini