SOLOK KOTA, Sergap24 - Sebagian penagih utang atau debt collector masih leluasa mengintimidasi warga Provinsi Sumatera Barat.
Penarikan paksa kendaraan ini kerap terjadi di berbagai lokasi. Tentunya masyarakat pun merasa resah dengan aksi para matel dan pelakunya bisa dijerat pidana.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad melalui Kasat Reskrim AKP Oon Kurnia Ilahi dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ulah para matel ini ke polisi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban para matel ini, apalagi jika sampai mengalami kekerasan untuk melapor ke Kepolisian. Sehingga kami bisa segera menindaklanjutinya," kata AKP Oon Kurnia Ilahi dalam siaran persnya, Selasa (24/3).
Kasat Reskrim menyatakan akan melakukan langkah preventif dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Solok Kota untuk menindaklanjuti permasalahan debt collector yang kian marak di Provinsi Sumatera Barat, tak terkecuali di wilayah Solok Kota.
.png)
