• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Terjerat Bunga 5 Persen, Warga Sidomukti Keluhkan Utang Membengkak hingga Puluhan Juta

    Selasa, 17 Februari 2026, Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T05:18:08Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara.Sergap24.info-

    Sejumlah warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, menyampaikan keluhan terkait pinjaman uang berbunga 5 persen yang diduga memberatkan dan menyebabkan utang membengkak hingga puluhan juta rupiah.

    Keluhan tersebut disampaikan oleh Misturoh, warga Desa Sidomukti, serta Yanti, yang juga mengaku mengalami hal serupa. Pinjaman itu disebut berasal dari usaha bersama “Nusa Indah” yang diketuai oleh Ibu Khafidoh,Selasa 17 pebruari 2026.

    Misturoh mengaku awalnya meminjam uang sebesar Rp5 juta. Ia sempat mencicil pinjaman tersebut, namun setelah tujuh tahun tidak melakukan pembayaran, utangnya disebut meningkat menjadi Rp42 juta. Kemudian, karena tambahan 11 bulan tidak membayar, ia kembali dikenakan bunga sebesar Rp23 juta, sehingga total utang yang harus dibayarkan mencapai Rp65 juta.

    Sementara itu, Yanti menyampaikan bahwa dirinya meminjam Rp10 juta dan mengaku telah mengembalikan pokok pinjaman tersebut. Namun, ia tetap dikenakan bunga hingga total yang disebut masih terhutang mencapai Rp60 juta.

    Peristiwa ini terjadi di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

    Menurut keterangan Misturoh, bunga pinjaman yang ditetapkan sebesar 5 persen menyebabkan nilai utang terus bertambah. Ia juga mengaku pernah didatangi oleh ketua usaha bersama bersama beberapa ibu-ibu untuk menagih pembayaran.
    Karena tidak memiliki uang untuk membayar, Misturoh menyebut dirinya dipaksa menandatangani surat perjanjian utang piutang. Dalam surat tersebut tercantum pernyataan bahwa apabila ia tidak melunasi seluruh utang, maka harta bendanya akan disita.

    Misturoh menuturkan bahwa proses penagihan dilakukan dengan mendatangi rumahnya secara langsung. Dalam kondisi terdesak dan merasa tidak memiliki pilihan, ia akhirnya menandatangani surat perjanjian tersebut.

    Baik Misturoh maupun Yanti berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti persoalan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap sistem pinjaman yang dijalankan usaha bersama tersebut.
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha bersama “Nusa Indah” terkait tudingan tersebut.

    Tim Pwri Lampung Utara 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini