• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Gudang Air Mineral Cleo Tanpa Izin, Pemda Lampung Utara Dinilai Lemah Menegakkan Hukum

    Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T09:36:21Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara .Sergap24.info–
    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik terkait lemahnya penanganan kasus gudang air mineral merek Cleo yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Meski manajemen perusahaan telah dipanggil oleh pemerintah daerah, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata berupa penutupan gudang atau pemberian sanksi tegas. Kondisi ini terungkap pada Senin (2/2/2026).

    Gudang air mineral Cleo di wilayah Lampung Utara diduga beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.

    Gudang air mineral tersebut berada di kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

    Permasalahan ini kembali mencuat ke publik pada Senin, 2 Februari 2026, setelah diketahui belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah pasca pemanggilan pihak manajemen perusahaan.

    Pihak yang terlibat dalam kasus ini antara lain manajemen perusahaan air mineral Cleo, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh operasional gudang tersebut.

    Lambannya respons Pemda Lampung Utara menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum. Publik mempertanyakan apakah ada tekanan dari pihak perusahaan atau lemahnya kapasitas pemerintah dalam menangani pelanggaran perizinan. Ketidaktegasan ini dinilai mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Sebagai pemangku kebijakan, Pemda Lampung Utara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal dengan mengambil langkah tegas, mulai dari penghentian operasional gudang, penutupan lokasi usaha, hingga pemberian sanksi administratif maupun hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya berhenti pada pemanggilan manajemen perusahaan, tetapi segera melakukan tindakan konkret. 

    Publik berharap Pemda Lampung Utara bersikap tegas, adil, dan transparan demi menjaga kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

    “Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban dari kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat,” ujar salah satu warga setempat.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemda Lampung Utara dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berwibawa.
    ( Time PWRI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini