Simalungun,Sergap24.info –
Proyek pembangunan 1 unit toilet di belakang Kantor Desa Silenduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun mengalokasikan melalui anggaran alokasi dana nagori( ADN) dan bagi hasil pajak/ retribusi aerah( BHPRD) tahun 2025 dengan nilai Rp 13.276.715 diduga tidak sesuai dengan bestek dan sarat masalah.
Hasil pantauan beberapa awak media saat sosial kontrol pada hari Selasa (27/01/2026) ke kantor desa, ditemukan bahwa di papan proyek tidak ditemukan volume pekerjaan, dan masa penyelesaian kerja. Proyek tersebut tidak transparan dan melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP) No 14 tahun 2008. Undang- undang ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Diduga juga tidak menggunakan pembesian karena langsung menempel ke dinding kantor ruangan perangkat desa, toilet tidak menggunakan instalasi kelistrikan dan bangunan seadanya. Menurut estimasi volume bangunan berukuran 2 m x 1,5 m dan di duga menelan biaya sekitar Rp 5 juta.
Tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Silenduk Samiaji dan sudah berungkali upaya mencoba menghubungi via telpon dan WA untuk mendapatkan klarifikasi guna perimbangan dalam pemberitaan namun tidak merespon dan malah menonaktifkan hpnya.
Tim media mencoba menanyakan kepada salah satu perangkat desa mengenai proyek toilet yang tidak menggunakan instalasi kelistrikan dan sumber dana anggaran yang tidak sesuai aturan dan berpotensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Namun tidak membuahkan hasil yang jelas dan hanya mengatakan anggaran tidak cukup.
Sebagai pelayan publik, samiaji tidak memberikan contoh yang baik dalam komunikasi dan jarang ke kantor. Hal ini menjadi pertanyaan, semakin kuat kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran dan menyalahi aturan. Diduga proyek tersebut hanya menghabiskan sisa dana ADN dan BHPRD.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Simalungun No 7 tahun 2025 tentang alokasi dana nagori, dana bagi hasil pajak dan bagi hasil pajak/retribusi daerah setiap nagori TA 2025, pada pasal 2: " ADN, DBH, BHPRD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah nagori dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah nagori, pelaksanaan pembangunan nagori, pembinaan kemasyarakatan nagori, pemberdayaan masyarakat nagori dan penanggulangan bencana, darurat dan mendesak nagori".
Mengacu terhadap Perbup Simalungun No 7 tahun 2025 bahwa Kades Samiaji jelas melakukan penyalahgunaan dana anggaran dan tidak diperuntukkan untuk pembangunan toilet. Adapun besaran pengalokasian dana di desa silenduk TA 2025 untuk ADN senilai Rp. 374.783.543 , BHPR senilai Rp.15.470.400, untuk anggaran dana desa (ADD) Rp. 915.491.000.
Tim media juga menyoroti tajam pagu ADD yang besar tetapi pembiayaan toilet digunakan dari dana ADN,BHPR yang tidak tercantum di dalam perundang- undangan yang berlaku. Bahkan pertanyaan mendalam apakah toilet kantor desa selama ini tidak ada, pada hal kantor sudah lama berdiri atau dugaan pembangunan fiktif.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media ada beberapa kategori pelanggaran yang dapat di kenakan dalam kasus ini.
A. Pelanggaran Administratif
1.PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Pasal 3 : setiap pejabat wajib mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab
2. UU No 23 tahun 2014 pemerintahan daerah
Pasal 193 ayat ( 1): Kepala daerah dan pejabat yang tidak menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan atau rekomendasi auditor, dapat dikenakan sanksi asministratif dan pemberhentian.
B. Potensi Tindak Pidana Korupsi
1. UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3: " setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Menurut Direktur LBH Mustika Keadilan Indonesia Cab Siantar-Simalungun dan juga pengacara media Riris Butar Butar,SH mengatakan patut diduga terjadi penyelewengan dana negara, dan penyalahgunaan anggaran.
Riris berkomentar pagu anggaran dana desa ( ADD) TA 2025 nilainya sangat fantastis, tetapi pembangunan toilet digunakan dari dana yang lain dan itupun hasilnya di luar ekspektasi, masyarakat dapat melaporkan hal ini sebagai sosial kontrol ke Tipikor Polres, Kejari Simalungun supaya diperiksa, di audit kades tersebut.
Dan yang terakhir Riris juga menghimbau kepada masyarakat desa silenduk apabila ada bukti-bukti/data temuan yang menyimpang untuk penggunaan anggaran dana desa agar di laporkan kepada beliau.
Tim media juga meminta agar camat dolok batu nanggar mengawasi penggunaan dana ADN, BHPRD dan dana lainnya. Serta mendesak inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, Tipikor Polres Simalungun agar memeriksa dan mengaudit seluruh anggaran dana desa silenduk tahun 2025.
Kepada Bupati Simalungun Bapak Anton Saragih agar menindak lanjuti pemberitaan ini dan segera mencopot Kades yang bermain dengan anggaran yang berpotensi merugikan negara dan tidak taat aturan.
( EB)
).png)

.png)


