Sergap24.info.Takalar-Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan Program Prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui dalam mengantisipasi persoalan stunting serta mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Rabu,(21/1/2026)
Sangat disesalkan menu MBG ikan teri kering yang disajikan untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita padahal wilayah Kecamatan Mangarabombang adalah daerah pesisir yang banyak ikan segar di jual dipasaran.
Saat dikonfirmasi Kepala SPPG Topejawa melalui WhatsAppnya terkait menu MBG ikan teri kering membenarkan, "Iye pak, waktu itu Ahli Gizi sudah keluar pak.., Iye pak, waktu itu Ahli Gizi sudah keluar pak.." jawabnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, kini terjadi permasalahan terkait hak karyawan atau relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG), di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang Takalar, Sulawesi Selatan.
Keluhan karyawan mengenai belum dibayarkannya gaji lembur ada karyawan mengaku belum menerima hak mereka padahal telah bekerja melebihi jam kerja normal (lembur).
Saat dikonfirmasi salah seorang sumber informasi yang tidak mau disebutkan namanya melalui WhatsAppnya mengatakan, " Iye pengolahan itu masuk dari JM 11 malam UK mulai persiapkan menu smpai lembur siang dan gaji lembur tidak dibayarkan. Klu seingatku pak waktu SDH naik PM 2 ribuan lebih hampir tiap hari boleh dibilang LBH dr 8 jam relawan kerja dan itu sktr 1 bulanan atau 3 mingguan, "jawabnya.
Lanjut di konfirmasi Kepala SPPG Topejawa Muhammad Alwi mengatakan, "Gaji karyawan tetap dibayarkan di tanggal 29,30,31 padahal mereka TDK masuk di tanggal tersebut, karna mereka masuk lembur di tanggal 28, Mereka TDK masuk di tanggal 29,30,31 tapi tetap di bayarkan di 3 hari tersebut. Tgl 24 pun masuk lembur untuk bikin menu di tgl 24 itu sendiri dan menu kering di tanggal 27 pak.. dan tetap di bayarkan pak. Kami punya Buktinya. Mereka masuk cuma 2 hari tapi lembur, namun tetap terhitung 5 hari (24, 27, 29, 30, 31) padahal masuk cuma di tanggal 24 dan 27 saja tapi di bayarkan 5 hari."tuturnya.
Landasan Hukum Upah Lembur di Indonesia, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal. (Tuan Sore)
).png)
.png)
