Lampung Utara.Sergap24.info–
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lampung Utara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran makan dan minum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (8/1/2026).
Tersangka dalam perkara ini adalah RG, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Lampung Utara.
RG diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota, khususnya pada belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Tahun Anggaran 2023.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, setelah sebelumnya tersangka ditahan di Polres Lampung Utara.
Pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.35 WIB.
RG diduga menyalahgunakan anggaran belanja makan dan minum yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023, dengan pagu awal anggaran sebesar Rp433.125.000. Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp340 juta.
Kasus ini terungkap setelah Tim Tipikor Polres Lampung Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama Kanit Tipikor Ipda Lucky A, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta
mengumpulkan alat bukti.
Modus yang digunakan tersangka adalah belanja fiktif, di mana anggaran daerah dicairkan namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Penyidik menilai tersangka tidak bekerja sendiri, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara, RG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara oleh Kanit Tipikor Ipda Lucky A bersama penyidik pembantu.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, pihak Polres Lampung Utara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi anggaran BPBD tersebut.
).png)
.png)