• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Penertiban APD Safety Diperketat, DSN Group Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

    Redaksi
    Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T03:39:44Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Kutai Timur,Muara Wahau, Sergap24.info —


    “Manajemen menegaskan bahwa setiap pekerja yang kedapatan tidak menggunakan APD Safety lengkap saat bekerja akan langsung ditindak dan dikenakan sanksi tegas tanpa toleransi, sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap

    keselamatan kerja.”
    Penegasan tersebut menjadi bagian dari kebijakan perusahaan kelapa sawit DSN Group yang saat ini secara serentak memperketat penertiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Safety di seluruh wilayah operasional, termasuk di Muara Wahau.

    Penertiban ini mencakup seluruh aktivitas kerja di blok serta pengawasan ketat bagi pengendara motor dan mobil yang melintas di area perusahaan. Pengamanan dilakukan melalui portal-portal resmi yang kini telah dibangun di setiap afdeling dan dijaga oleh petugas yang ditunjuk perusahaan.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Samsul, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), pada Jum’at, 30 Januari 2026, memastikan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan secara menyeluruh di seluruh perusahaan kelapa sawit DSN Group. Tidak hanya karyawan,

    masyarakat yang berada di sekitar dan berbatasan langsung dengan area perusahaan juga diwajibkan mematuhi aturan keselamatan tersebut.

    Seluruh pekerja lapangan—mulai dari tukang panen, cemis, terbas, pemupuk, hingga tenaga kerja lainnya—wajib menggunakan APD Safety lengkap, antara lain:

    Helm
    Sepatu bot
    Korset
    Sarung tangan
    Sarung egret
    Masker
    Baju plastik untuk pelindung bagi yang bekerja tukang cemis dan pemupuk 

    Petugas portal berwenang melarang karyawan maupun non-karyawan melintas apabila tidak memenuhi standar keselamatan. Pengendara yang tidak memakai helm diwajibkan kembali untuk melengkapi perlengkapan keselamatan sebelum diizinkan masuk atau keluar area afdeling.

    Di wilayah Melenyu 2, termasuk Afdeling LA, pengawasan telah berjalan aktif dan konsisten. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata perusahaan untuk menekan angka kecelakaan kerja yang berpotensi menimbulkan luka berat hingga fatal.

    Sementara itu, Taufik, staf CSR DSN Group, menegaskan bahwa kebijakan penertiban APD Safety ini bukan bentuk tekanan atau intimidasi terhadap pekerja, melainkan murni demi keselamatan bersama.

    “Manajemen tidak ingin ada kecelakaan kerja yang berujung pada cedera serius seperti patah tulang, luka kepala, apalagi sampai meninggal dunia. Jika itu terjadi akibat kelalaian APD, maka dampaknya akan merugikan semua pihak,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kecelakaan fatal akibat kelalaian SOP akan menyeret tanggung jawab manajemen dan menciptakan citra negatif perusahaan di mata publik.

    Melalui kebijakan ini, manajemen DSN Group berharap seluruh karyawan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin, serta memahami bahwa APD Safety bukan sekadar kewajiban, melainkan perlindungan utama bagi keselamatan diri sendiri saat bekerja dan berkendara di lingkungan perusahaan.



    (Samsul Daeng Pasomba.PPWI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini