Kutai Timur, Sergap24.info –
Seringkali masyarakat terkecoh ketika seseorang yang mengaku “wartawan” mengontak narasumber untuk meminta klarifikasi atau informasi. Padahal secara hukum dan etik, ada perbedaan mendasar antara wartawan dan kontributor, yang implikasinya bukan sekadar istilah, tetapi menyangkut tanggung jawab, legalitas, serta hak dan kewajiban narasumber ketika memberikan informasi.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) memberi definisi penting: wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kata “secara teratur” berarti ada kontinuitas kerja jurnalistik yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui redaksi media yang jelas. Dengan kata lain, seorang wartawan bukan sekadar penulis lepas atau pemilik akun media sosial, melainkan pihak yang tergabung dalam struktur media massa yang sah dan terikat kewajiban hukum serta kode etik profesi.
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kolumnis atau kontributor lepas tidak otomatis berada dalam kategori wartawan profesional sebagaimana dimaksud UU Pers, kecuali mereka memenuhi syarat melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur dan terikat kode etik serta perusahaan pers berbadan hukum. Kontribusi lepas atau kontributor sendiri mendapat perlindungan hukum, tetapi bukan melalui Pasal 8 UU Pers yang memberi perlindungan bagi wartawan.
Di sinilah letak problematika di lapangan, dimana banyak orang yang berperan sebagai kontributor, unggah berita, atau mengambil pernyataan narasumber melalui chat pribadi, kemudian memublikasikannya tanpa menjelaskan status mereka. Padahal menurut Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia yang ditetapkan dan berlaku sebagai pedoman moral dan profesional wartawan di negara kita, ada beberapa pasal yang secara tegas mengatur perilaku wartawan ketika berinteraksi dengan narasumber publik.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik(KEJ) menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, artinya wartawan tidak boleh menulis berita yang merugikan pihak lain tanpa fakta dan sumber informasi yang kuat atau keterangan narasumber.
Pasal 2 KEJ lebih jauh menyebutkan bahwa wartawan harus menempuh cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber dan menghormati hak privasi. Itu artinya, wartawan berkewajiban memberi tahu narasumber bahwa pertanyaan atau chat yang diajukan adalah bagian dari proses jurnalistik yang mungkin dipublikasikan.
Pasal 9 KEJ juga menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadi kecuali untuk kepentingan publik yang jelas, dan ini hanya boleh dilakukan jika narasumber tahu bahwa percakapan sedang menjadi bagian dari klarifikasi pemberitaan.
Kalau wartawan wajib menjelaskan statusnya, bagaimana dengan kontributor? Karena mereka sendiri biasa tidak terikat dalam struktur redaksi atau kode etik secara formal, kontributor seharusnya lebih transparan dari awal, dengan menyatakan media yang diwakili, tujuan permintaan informasi, dan bagaimana hasilnya akan digunakan. Ketidakjelasan status ini sering membuat narasumber tidak sadar bahwa obrolan pribadi sedari awal bisa dimuat sebagai bahan berita, dan dengan demikian narasumber kehilangan kendali atas konteks yang disampaikan.
Dalam praktik jurnalistik yang sehat, narasumber berhak mengetahui identitas lengkap pewawancara, mulai dari nama, media, posisi, dan kepentingan jurnalistiknya. Cara paling mudah untuk mengecek apakah seseorang benar wartawan atau kontributor adalah melihat apakah nama mereka tercantum dalam kotak redaksi media yang bersangkutan, biasanya susunan redaksi berada di bawah nama penulis di artikel atau ada di laman “Tentang Kami” media tersebut. Media wajib memuat informasi penanggung jawab, alamat redaksi, dan nama wartawan serta alamat (sesuai Penjelasan Pasal 12 UU Pers).
Masyarakat atau koresponden juga berhak bertanya langsung kepada pewawancara tentang legalitas jurnalistik mereka, “Apakah Anda wartawan tetap yang bekerja di redaksi ini?”, “Apakah Anda terikat pada kode etik jurnalistik profesi?”, atau “Apakah obrolan ini akan dipublikasikan?”. Itu bukan sekadar cerdas, tetapi juga hak narasumber. Jika pewawancara tidak jujur atau mengaburkan identitas dan tujuan jurnalistiknya, masyarakat bebas memilih untuk menolak memberikan informasi atau mengalihkan jawaban, sesuai kebijakan pribadi narasumber. Menolak menyampaikan informasi dalam konteks yang tidak jelas bukan larangan hukum, itu adalah perlindungan hak narasumber atas data dan reputasinya.
Di tengah kekaburan definisi antara wartawan dan kontributor, para praktisi pers senior tetap menegaskan pentingnya kode etik sebagai landasan kredibilitas media. Wartawan senior Drs HT Anwar Ibrahim, misalnya, menekankan bahwa kode etik bukan hanya norma moral tetapi bagian dari tanggung jawab sosial pers agar informasi yang disajikan tetap akurat, adil, dan tidak menyesatkan publik; pelanggaran kode etik dapat merusak kepercayaan publik dan reputasi media itu sendiri.
Preseden sejarah Indonesia pun menunjukkan bahwa kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan internal, melainkan bagian tak terpisahkan dari kebebasan pers yang bertanggung jawab. Tokoh pers legendaris Atmakusumah Astraatmadja, perancang utama UU Pers 1999, meyakini bahwa pers bebas harus dibarengi dengan tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pemegang amanat informasi. Selama kariernya, ia mendorong dialog publik tentang bagaimana pers harus menjaga integritas sambil mempertahankan kebebasan yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Dengan demikian, masyarakat harus terus meningkatkan literasi pers, dengan memahami perbedaan antara wartawan yang tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta kontributor atau “content creator” yang mungkin hanya bertindak berdasarkan kepentingan sendiri atau model ekonomi digital. Di era di mana informasi dapat tersebar secepat klik, memahami konteks hukum dan etika di balik profesi jurnalistik bukan hanya soal akademik, tetapi soal melindungi hak individu, reputasi, dan kelangsungan demokrasi informasi di Indonesia.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)
).png)

.png)

