• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    LBH Menara Keadilan Madina Siap Dampingi Warga Malintang Julu Korban Pungli BLTS Kesra Tempuh Upaya Hukum

    Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T08:54:08Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Mandailing Natal - Sumatera Utara, sergap24.info - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan Mandailing Natal (Madina), mengaku prihatin atas dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang dialami oleh 100 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa Malintang Julu kecamatan Bukit Malintang, saat pencairan dana Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejateraan Rakyat (BLTS Kesra) akhir tahun 2025 lalu.


    Atas kejadian itu, LBH-MK Madina membuka ruang publik dalam melakukan pendampingan hukum bagi setiap warga penerima BLTS Kesra di Kabupaten Mandailing Natal yang merasa menjadi korban pemungutan liar, termasuk yang terjadi di Desa Malintang Julu.


    "Kita dari LBH Menara Keadilan Madina siap melakukan pendampingan hukum terhadap warga Desa Malintang Julu atau yang lainnya yang menjadi korban pungutan liar pada saat pencairan BLTS Kesra akhir tahun lalu", ucap Direktur LBH Menara Keadilan Madina Solahuddin Hasibuan, S.H., M.H melalui sambungan telepon, Kamis (15/1/2026). 


    Masih Solahuddin, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi setiap warga yang menjadi korban pemungutan liar dana Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Ia mengungkapkan, bahwa hal ini dilakukan demi untuk memperjuangkan ketidakadilan yang terjadi atas perlakuan oknum aparatur desa dengan melakukan pungli kepada penerima manfaat yang disertai ancaman.


    "Kita tahu, penerima manfaat BLTS ini adalah saudara - saudara kita yang kurang mampu, mereka pantas dibantu, diperhatikan, bukan malah diperlakukan seperti ini, dipungli, digertak dan diancam", tegas Solahuddin. 


    Ia menegaskan, terlepas dari jumlah nilai punglinya, namun yang pasti perbuatan tersebut murni tindak pidana dan LBH Menara Keadilan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum. 


    "Untuk membuat efek jera dan memberikan pemahaman hukum bagi warga sebaiknya kasus ini harus diselesaikan di depan hukum, agar ke depan kejadian seperti tak terulang lagi", jelasnya. 


    Solahuddin juga menyarankan agar warga korban Pungli selain menempuh upaya hukum tapi juga membuat pengaduan resmi secara tertulis ke Bupati Madina. 


    " Sebaiknya buat juga pengaduan resmi tertulis ke Bupati Madina, karena bisa jadi pak Bupati tidak mengetahui kejadian ini", sarannya.


    Sebelumnya, terkait hal ini, Kades Malintang Julu Miswar Hadi Pulungan membantah melakukan pungutan liar. "Itu tidak benar, tidak ada pungli",katanya.


    Pemerintah RI menggelontorkan BLTS Kesra di akhir tahun 2025.Dalam program tersebut setiap warga penerima mendapatkan Rp. 900.000 per orang, namun di lapangan warga justru menjadi sasaran pungli.(MJ)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini