MEDAN, Sergap24.info
Kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski telah dilakukan perombakan internal dan mutasi sejumlah perwira, penanganan laporan pengaduan terhadap Kapolsek Patumbak justru dinilai berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat.
Sorotan itu menguat setelah terungkap bahwa laporan pengaduan bernomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tertanggal 15 Oktober 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Pelapor atas nama M. Rasyid Hasibuan menyebut tidak ada perkembangan signifikan selama hampir empat bulan sejak laporan diterima Propam.
Dugaan Pembiaran Kekerasan & Perintangan Jurnalistik
Laporan tersebut berangkat dari peristiwa serius yang terjadi pada 6 Oktober 2025 di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, pelapor yang berprofesi sebagai wartawan tengah meliput aksi unjuk rasa warga terkait bau menyengat limbah cangkang sawit dari PT Universal Gloves (UG).
Namun di lokasi, pelapor diduga mengalami penganiayaan dan perintangan kerja jurnalistik oleh oknum preman. Yang menjadi persoalan, aparat kepolisian setempat, termasuk Kapolsek Patumbak, diduga melakukan pembiaran atas aksi kekerasan tersebut.
Gelombang Protes Wartawan & Tuntutan Copot Kapolsek
Kasus ini bahkan memicu aksi demonstrasi puluhan wartawan di Mapolda Sumut pada 15 Oktober 2025. Aksi damai itu diterima langsung oleh Kasubbid Propam AKBP Nasution dan Kasubdit Paminal Kompol Chandra.
Tiga tuntutan utama disuarakan keras dalam aksi tersebut:
Mengusut tuntas dan menangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis.
Mengungkap dugaan keterlibatan aparat yang membekingi PT Universal Gloves.
Mencopot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.
Koordinator aksi, Elin Syahputra, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah amanat undang-undang dan tidak boleh diinjak oleh kepentingan apa pun.
Kuasa Hukum: Kalau Wartawan Saja Mandek, Bagaimana Rakyat Biasa?
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses penanganan laporan di Propam.
“Sudah empat bulan tidak ada kepastian hukum. Padahal pelapor adalah wartawan yang sehari-hari berunit di Polda Sumut dan jajaran. Kalau ini saja mandek, bagaimana nasib laporan masyarakat biasa?” tegas Riki, Senin (26/1/2026).
Ia secara terbuka meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Propam Kombes Pol Dwi Agung Setyono segera turun tangan memastikan proses berjalan adil, transparan, dan profesional.
Ironi di Tengah Mutasi Besar-Besaran Propam
Sorotan publik semakin tajam karena kasus ini mencuat di tengah gelombang mutasi besar di tubuh Propam Polda Sumut. Mantan Kasubbid Paminal, Kompol Agustinus Chandra Pietama, bersama dua perwira lainnya, dimutasi ke Yanma Polda Sumut dan tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang viral di media sosial.
Sebelumnya, eks Kabid Propam KBP Julihan Muntaha juga telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan posisinya kini diisi Kombes Pol Dwi Agung Setyono.
Publik pun bertanya: apakah lambannya penanganan laporan Kapolsek Patumbak berkaitan dengan carut-marut internal Propam itu sendiri?
Polda Sumut: Akan Ditanyakan
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyatakan akan menelusuri informasi tersebut.
“Akan saya tanyakan ya, Bang,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).
Ujian Serius Komitmen Polri
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan profesionalisme, melindungi kebebasan pers, serta memastikan tidak ada aparat yang kebal hukum. Publik kini menanti: akankah Propam Polda Sumut bergerak cepat, atau justru membiarkan kepercayaan kembali terkikis?
).png)
.png)
