• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Debu Tebal Menyelimuti Permukiman, Warga Bukit Kemuning Dan Sidodadi Tercekik Aktivitas Perusahaan Batu

    Rabu, 28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T06:29:20Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Bukit Kemuning.Sergap24.info-Aktivitas sebuah perusahaan pengolahan batu yang beroperasi di Lingkungan 10 RT 01 RW 14 Kelurahan Bukit Kemuning dan Desa Sidodadi, Desa Muara Aman, kini berada di bawah sorotan tajam warga Setempat dan Yang Melintas. Debu pekat yang dihasilkan setiap hari diduga telah mencemari udara, menyelimuti rumah-rumah warga, dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat.

    Perusahaan batu yang diketahui dimiliki oleh almarhum A. bin H.R. dan keluarga tersebut beroperasi hanya berjarak sangat dekat dari permukiman warga. Akibatnya, setiap aktivitas produksi berlangsung, debu beterbangan, menempel di atap, masuk ke dalam rumah, bahkan terhirup oleh anak-anak dan lansia.

    Beberapa Warga menggambarkan kondisi lingkungan mereka seperti diselimuti kabut debu, terutama saat mesin pengolahan batu beroperasi dan kendaraan pengangkut keluar-masuk lokasi.

    “Kalau mesin sudah hidup, kami harus menutup pintu dan jendela. Debu masuk ke rumah, ke makanan, ke tempat tidur. Rasanya seperti hidup berdampingan dengan ancaman penyakit,” keluh salah seorang warga dengan nada cemas.

    Ancaman Nyata bagi Kesehatan Bagi masyarakat setempat 

    Debu yang dihasilkan dari aktivitas pemecahan dan pengolahan batu tersebut diduga kuat mengandung partikel berbahaya yang dapat mengganggu saluran pernapasan. Sejumlah warga mengaku sering mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, iritasi mata, dan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak dan orang lanjut usia.

    Kondisi ini menimbulkan ketakutan bahwa dalam jangka panjang, pencemaran debu dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, sementara hingga kini belum terlihat adanya langkah nyata untuk pengendalian debu yang memadai.

    Diduga Melanggar Aturan Lingkungan Hidup

    Warga menilai aktivitas perusahaan batu tersebut patut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya:
     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
     • Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
     • Pasal 69 ayat (1): Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
     • Pasal 98 dan 99: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
     2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
     • Mengatur baku mutu udara ambien serta kewajiban pelaku usaha dalam mengendalikan pencemaran udara.
     3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
     • Mengharuskan pelaku usaha memiliki perizinan dan dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
     4. Pasal 1365 KUH Perdata
     • Mengatur tanggung jawab ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

    Warga Menjerit, Meminta Negara Hadir

    Merasa hak dasarnya terancam, warga kini meminta negara hadir melalui pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Warga mendesak:
     • Dilakukan pengukuran kadar debu dan kualitas udara,
     • Pemeriksaan izin dan dokumen lingkungan,
     • Penghentian sementara aktivitas apabila terbukti melanggar,
     • Atau relokasi usaha menjauh dari permukiman warga.

    “Kami hanya ingin menghirup udara bersih di rumah sendiri. Jangan sampai kami sakit dulu baru ada tindakan,” tegas beberapa warga Yang Tidak ingin disebutkan namanya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, sementara keresahan warga terus meningkat seiring debu yang setiap hari menyelimuti lingkungan mereka.

    Sumber Berita : DPC PWRI LAMPUNG UTARA 
    ( Tim Pwri Lampung Utara)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini