Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Perluasan Gedung Kantor Kejari OKI LSM ORASI Geruduk Kejati Sumsel
Palembang,-
Sergap24.info
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Organisasi Rakyat Sipil Indonesia (DPP LSM ORASI) menyoroti keras pelaksanaan proyek *Perluasan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp14.900.000.000,- (Empat Belas Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) yang dilaksanakan oleh **CV OLAN PUTRA
Senin 1 desember 2025 lsm ORASI mengadakan aksi damai ke kejaksaan tinggi sumsel guna melaporkan semua temuan dan fakta dilapangan yg didapat oleh tim investigasi mereka,
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil temuan investigasi dilapangan ORASI yang dilakukan ditemukan *sejumlah indikasi penyimpangan serius* yang dinilai telah menyalahi prinsip pelaksanaan konstruksi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dengan beberapa temuan dilapangan Antara lain: 1.Pekerja tanpa APD (Alat Pelindung Diri) menunjukkan pengabaian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
2.Kolom praktis tidak diisi dengan seutuhnya beton
ditemukan fakta bahwa beberapa kolom praktis bangunan hanya diisi dengan batu bata, bukan cor beton sebagaimana tercantum dalam RAB dan gambar teknis pekerjaan
3.Penggunaan semen tidak sesuai standar
di lapangan digunakan semen dalam karung polos bertuliskan BULOG 50kg, tanpa merek dagang yang jelas. Hal ini mengindikasikan dugaan kuat penggunaan *material non-standar* yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
Atas temuan tersebut, DPP LSM ORASI menilai telah terjadinya dugaan pelanggaran hukum yang ter indikasi pelanggaran ♎ terhadap standar konstruksi dan keuangan negara.
Ketua Umum DPP LSM ORASI,Adi Zainal Arifin, menyatakan dalam orasinya bahwa pihaknya *tidak akan tinggal diam* melihat adanya dugaan praktik penyimpangan dalam proyek pembangunan strategis tersebut.
“Kami menilai proyek perluasan gedung Kejaksaan Negeri OKI ini tidak dikerjakan secara profesional dan melanggar prinsip akuntabilitas publik,dugaan penggunaan material non-standar dan pengabaian aspek keselamatan kerja adalah bentuk nyata lemahnya pengawasan serta bisa mengarah pada penyalahgunaan uang negara
“Kami menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika hasil audit terbukti terjadi penyimpangan, maka kami mendesak dilakukan *proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat*, karena anggaran Rp14,9 miliar adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan jangan dikerjakan dengan asal-asalan"
ujar Adi menambahkan.
Kejaksaan tinggi menyambut baik laporan dari DPP lSM Orasi dan di sambut oleh ibu vanni selaku Kasi Penkum kejati Sumsel, dalam sambutanya beliau akan 'Menelaah temuan ini dan akan segera menindak lanjutinya, "ungkapnya
DPP LSM ORASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap program pembangunan pemerintah agar berjalan "Transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).dan akan membawa laporan ini ke Kejagung RI.bila temuan mereka ini tidak ada tindak lanjut," tutup DPP LSM Orasi ( Rills / Agung)
.png)



