• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Proyek Revitalisasi Rp 1,7 M di SMP Negeri 2 Hatonduhan, Diduga Penyelewengann Miris Gaji Tukang Ditunda.

    Redaksi
    Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T07:17:49Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :






    SIMALUNGUN, SERGAP24.INFO -  


    SMP Negeri 2 Hatonduhan yang beralamat di Tonduhan Titi beton Kabupaten Simalungun mendapatkan program revitalisasi bangunan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah dengan nilai pagu Rp.1.7 M yang dikerjakan secara swakelola di duga adanya penyelewengan. 


    Bahkan diduga melanggar petunjuk teknis ( juknis) sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( DIRJEN PAUD Dikdasmen) Kementerian Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Juknis pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025.


    Pada Bab I pendahuluan huruf A, latar belakang jelas menyatakan mekanisme swakelola dimaknai sebagai bentuk mekanisme pengelolaan proyek swakelola secara mandiri oleh satuan pendidikan yang melibatkan peran serta masyarakat.


    Ketika awak media dan LSM pada hari Selasa ( 2/12/2025) melakukan sosial kontrol dan bahkan sudah berkali- kali berkunjung ke lokasi proyek. Menimbulkan pertanyaan terhadap tukang bangunan terkait masa akhir penyelesaian kerja dan material yang dipergunakan yang diduga tidak sesuai dengan spesiifikasi.


    Awak media melakukan wawancara singkat terhadap kepala tukang bangunan bermarga Panggabean yang berdomisili di Balige Kabupaten Toba. Beliau mengeluh dengan ke tidak bertanggung jawaban Kepsek Sianipar selaku penanggung jawab penuh dalam proyek revitalisasi ini.


    Beliau mengatakan" Ibu sebenarnya proyek revitalisasi ini seharusnya sudah selesai pada hari ini, Selasa( 2/12/2025)  sesuai kontrak kerja, tetapi tidak terlaksana di karenakan keuangan macet. Ucapnya lagi "gaji kami sudah 3 minggu belum dibayar, gimanalah bisa makan-minum sementara meminta pinjaman sangat sulit berhubung keluarga kami sedang kesusahan di kampung akibat bencana alam di Sibolga. Hidup kami ini seperti terlunta-lunta dipaksa bekerja tapi tidak dibayar.


    Ucap mereka lagi kami sudah pertanyakan terkait keterlambatan dalam pembayaran gaji selama 3 minggu terhadap Kepala Sekolah selaku penanggung jawab dan pengelola keuangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi. 


    Kepala tukang menanyakan langsung ke Kepsek katanya sudah di transfer sisa upah sebesar Rp 37.000.000  tetapi belum menerima uang, ntah sama siapa di transfer ucap kepala tukang. Serta di cek sampai pada hari ini belum masuk dan kepsek berdalih sudah mentransfer uang tersebut ke kontraktor proyek tetapi tidak mampu menunjukkan buktinya. 


    Patut diduga melakukan penyelewengan dan pelanggaran ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dalam undang- undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.


    Kepala tukang sudah konfirmasiikan hal ini ke kontraktor proyek bernama Erwin Saragih dan menyatakan belum ada terima uang dari Kepala Sekolah.Kepala tukang  mengadukan hal ini kepada ketua p2sp Riki Sinaga untuk kejelasan upah/ gaji tetapi tidak membuahkan hasil.


    Hal ini menuai sorotan dan temuan bagi media dan LSM. Menurut Ketua DPP LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (LEPASKAN) Sahala Manurung SH, sangat menyayangkan hal ini. Beliau mengatakan proyek revitalisasi yang dananya diperoleh dari APBN melalui Kementerian Pendidikan kok bisa dananya macet, tidak masuk akal pungkas beliau dan menyoroti tugas ketua p2sp yang tidak becus dalam menjalankan tugas sebagai ketua panitia pengawas dimana sudah menerima SK dari kementerian pendidikan. 


    Bukankah tim panitia sudah dibentuk ketua, bendahara, logistik/purchasing dan penanggung jawab dan bahkan mengikuti bimtek dari Kementerian Pendidikan.


    Ketua DPP LSM Lepaskan juga meminta kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kejaksaan Tinggii, Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan karena sudah menjadi sebuah temuan terhadap Kepsek Sianipar terkait penggunaan anggaran proyek revitalisasi yang di swakelolakan tidak transparan dan berpotensi penyelewengan.


    (EB)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini