• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Lagi, Personel Dit Samapta Polda Kepri Gerebek Warung Penjual Miras Ilegal di Batam

    Eddy AY
    Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T03:26:45Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Dok Humas Polda Kepri 


    BATAM, SERGAP24 – Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, melalui pelaksanaan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di Kota Batam.


    Kegiatan penindakan digelar pada Kamis (4/12/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, menyasar beberapa lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal, yakni Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.


    Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 16 orang tersangka penjual miras diamankan beserta barang bukti berupa 93 botol miras berbagai merek. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.


    Pada Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, ke-16 tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk mengikuti sidang Tipiring. Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa para tersangka telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.


    Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis dengan melibatkan personel gabungan dari Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., turut didukung perwira dan personel lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


    Ditsamapta Polda Kepri menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam, khususnya terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini