• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Kepala Dinas Kominfo-SP Takalar Buka Pelatihan Jurnalistik PPID Di Lingkup OPD

    Kamis, 11 Desember 2025, Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T11:07:08Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Sergap24.info.Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) bekerja sama dengan Tribun Timur menggelar Pelatihan Jurnalistik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Takalar.


    Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Selasa (11/11/2025).


    Kepala Dinas Kominfo-SP Takalar, H. Suhardianto, S.STP., M.Si., yang mewakili Bupati Takalar dalam membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas PPID di setiap OPD.


    “PPID bukan hanya sekadar penyampai dokumen, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terpenuhi dengan baik,” ujarnya.


    Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, peran PPID menjadi sangat strategis untuk memastikan pelaksanaan prinsip keterbukaan di setiap satuan kerja.


    “Kami berharap pelatihan ini dapat melahirkan aparatur yang kompeten dan berdedikasi, sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Dengan demikian, publik bisa memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan mudah,” harapnya.


    Sementara itu, Wakil Redaksi Tribun Timur, A.S. Kambie, menjelaskan bahwa PPID memiliki fungsi penting sebagai pengelola utama informasi publik di setiap unit kerja, sekaligus pelayan informasi bagi masyarakat sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


    “PPID sangat penting bagi OPD untuk menjamin keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dengan peran aktif PPID, masyarakat dapat mengakses informasi publik secara cepat, tepat, dan terpercaya,” jelasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini