• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Hanya Tempo 2x24 Jam, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Toko Serba 35.000

    Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T07:44:06Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    SOLOK, Sergep24 - Aksi nekat Seorang pria berinisial IDP alias Dika (21) warga Sarolangun, Jambi, membawa dirinya harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Sumatera Barat.

    Pasalnya, pemuda pengangguran itu kedapatan beraksi membobol Toko Serba 35.000 di Jalan DT Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota solok pada Senin, 29 Desember 2025 lalu.

    Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Solok Kota bersama Sat Reskrim Polres Solok Kota usai mendapat laporan dari korban.

    "Bahwa telah terjadi aksi pencurian di Toko Serba 35.000 di Jalan DT Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong. Dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp.81.319.000,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi kepada media ini, Rabu.

    Kemudian, pihak kepolisian segera mendalami rekaman kamera pengawas yang terdapat pada toko tersebut dan juga melakukan penyelidikan di lapangan.

    "Tak lama setelah kejadian korban membuat laporan, kami pun segera mendalami rekaman kamera pengawas dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dan dari hasil penyelidikan itu, dapat di identifikasi ciri-ciri pelaku,” terangnya.

    Hingga pada Rabu (31/12) dini hari, Tim Gabungan Polres Solok Kota mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku sedang berada di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat.

    "Kami mendapat informasi, bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku di salah satu Hotel di Padang. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya," jelasnya.

    Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata benar bahwa ia adalah pelaku yang beraksi mencuri di Toko Serba 35.000 di Jalan DT Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    "Atas perbuatannya tersebut, tersangka  dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Tersangka IDP alias Dika juga sudah lakukan penahanan di Mako guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


    Penulis : Nely
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini