• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gudang BBM Ilegal di Jalan Desa Pegayut Pemulutan Ogan Ilir Kembali Beroperasi

    Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T08:51:09Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

     

    Gudang BBM Ilegal di Jalan Desa Pegayut Pemulutan Ogan Ilir Kembali Beroperasi

    OGAN ILIR,- Sergap24.info


    Kembali terpantau aktivitas operasional sebuah gudang BBM yang diduga kuat tempat penampungan Ilegal di Pinggir Jalan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. 


    Aktivitas ini terlihat beberapa hari ini ada mobilisasi kendaraan yang diduga membawa BBM Ilegal. 


    Informasi yang didapatkan dilapangan bahwa gudang ini milik 4 Mafia dengan inisial D, N, S dan M. Sebelumnya di lokasi ini pernah beroperasi dengan aktivitas yang sama namun kini beda pengurus.


    "Iya Kak, ini dulunya bekas gudang juga beda-beda bosnya. Sekarang dia gudang ini digabung jadi satu dengan 4 boss nya", ungkap Sumber yang enggan disebut namanya, Senin (01/12/2025). 


    "Kami sangat resah dengan kegiatan yang ilegal seperti ini, bukannya membahayakan lingkungan sekitar kalau terjadi insiden kebakaran", lanjutnya. 


    Seperti yang kita ketahui bahwa Penampungan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.


    Beberapa aturan yang terkait dengan penampungan BBM ilegal adalah:

    - *Pasal 53 UU 22/2001*: Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

    - *Pasal 55 UU 22/2001*: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


    Penegakan hukum terhadap penampungan BBM ilegal dilakukan oleh aparat hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 


    Sementara itu Iptu Angga Kapolsek Pemulutan ketika dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan.( Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini