• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Cipta Kondisi Jelang Pergantian Tahun Baru, Polsek Tanjung Palas Utara Sisir Kios Penjual Miras

    Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T09:20:50Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    BULUNGAN, Sergap24 - Polsek Tanjung Palas Utara menggelar razia minuman keras tradisional untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2026. 


    Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 20025 di sejumlah toko yang berada di Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara.


    Razia dimulai pukul 09.00 Wita setelah apel kesiapan personel dan dipimpin Kapolsek Tanjung Palas Utara AKP Marsono menyasar warung dan kios yang terindikasi menjual minuman keras tradisional jenis tuak.


    Dalam pernyataannya, AKP Marsono mengatakan razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas selama momentum Natal dan Tahun Baru.  


    "Razia miras ini kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru," kata AKP Marsono kepada media ini.


    Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sejumlah kios di Desa Pimping. Dari toko atau kios milik Alfiana (30), polisi mengamankan enam jerigen tanggung berisi ciu berisi 70 liter.


    Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Palas Utara untuk proses lebih lanjut. Pemilik warung juga didata dan diberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin.


    Selain penindakan, petugas menyampaikan imbauan kepada pemilik usaha agar ikut menjaga ketertiban lingkungan. 


    Polsek Tanjung Palas Utara menyatakan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala menjelang pergantian tahun.


    Penulis : Nely

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini