Mandailing Natal - Sumatera Utara, sergap24.info -
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kecamatan Bukit Malintang inisial NCK semakin gempar ditengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sejauh ini dikabarkan, dua diantara tiga terduga pelaku warga Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot inisial AS dan AA telah diamankan petugas kepolisian satu hari setelah kejadian, sementara satu orang lagi inisial (N) masih dalam pengejaran Polres Mandailing Natal
“Benar, dua terduga pelaku telah diamankan warga satu hari kemudian, satu lagi belum diamankan,” ujar salah satu Kades di Kecamatan Bukit Malintang saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).
Informasi beredar menyebutkan bahwa salah satu dari tiga pelaku tersebut diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina. Hal ini menambah keprihatinan mendalam atas kasus yang dinilai sangat mencoreng nama baik daerah dan institusi pemerintahan.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, S.H., S.I.K, dalam keterangan persnya di Polres Madina, Selasa sore (4/11) menyampaikan kronologi kejadian pencabulan tersebut berawal dari perkenalan Korban dengan pelaku berinisial N di media sosial Facebook.
Dari perkenalan korban dan pelaku N berjanji berjumpa, saat di tempat kejadian korban dan pelaku N dipergoki oleh pelaku AA dan AS di salah satu pondok diperkebunan karet, lalu kemudian keduanya pun meminta jatah kepada korban.
Atas perbuatan ini, kepada kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi (AA dan AS) diancam undang undang tentang perlindungan anak dengan ancama pidana 15 tahun penjara paling singkat 5 tahun, denda maksimal sebesar Rp 5 Miliar. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Muliadi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih buron", tegas Kapolres Madina.
Terpisah, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat - Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal 'Eddy SL' sangat menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya kasus ini tidak boleh berujung di atas kertas dan harus diselesaikan secara tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Selain itu dirinya pun berharap agar pemerintah berlaku tegas terhadap oknum ASN PPPK yang terlibat dalam kasus ini sehingga menjadi efek jera bagi oknum lainnya di Pemkab Madina.
"Kasus yang seperti ini sudah terlalu marak belakangan ini, dan kita sangat menyayangkan hal ini. Kita mendesak penegak hukum Polres Madina agar menangani kasus ini secara serius dan tegas sesuai hukum yang berlaku. Begitu juga dengan pemerintah daerah hendaknya harus bersikap lebih tegas lagi terhadap oknum ASN PPPK yang terlibat dalam kasus ini, perbuatan ini tidak bisa dibiarkan karena sudah merusak nama baik daerah dan Pemkab Madina", pungkasnya.
(MJ)

.png)

