Gresik, Sergap24.info
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang benar mengenai prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM, serta penjelasan terkait arah penggunaan biaya pelayanan SIM yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi untuk mendorong masyarakat mengurus SIM secara mandiri, cepat, dan transparan.
Pelaksanaan program ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan SIM masuk sebagai pendapatan resmi negara.
Menurut Baur SIM Satlantas Polres Gresik, Aiptu Mardianto, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pemahaman publik tentang tata cara dan persyaratan administrasi SIM. Ia menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui prosedur resmi agar terhindar dari praktik percaloan yang memperlambat dan menghambat proses pelayanan.
Aiptu Mardianto menjelaskan bahwa biaya pengurusan SIM disetor langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP. Dana tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana prasarana serta pengembangan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian. Dengan demikian, pungutan biaya pelayanan SIM merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk memperkuat pelayanan publik Polri.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menyampaikan bahwa program Polantas Menyapa merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan pelayanan prima yang cepat, transparan, dan profesional. Program ini juga berfungsi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
AKP Rizki menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari pelayanan SIM diawasi secara digital dan berjenjang. Tidak ada pungutan di luar ketentuan, dan semua pembayaran tercatat langsung sebagai pendapatan sah negara. Transparansi ini menjadi bagian dari akuntabilitas Polri dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Gresik berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas berkendara. Masyarakat yang mengikuti kegiatan ini menyambut baik sosialisasi tersebut karena dinilai memberikan pemahaman yang jelas, mudah dipahami, serta memperkuat kepercayaan terhadap pelayanan Polri.
(Ambarwati)

.png)



