HULU SUNGAI UTARA - Seorang pengedar narkotika lintas kabupaten ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,47 gram.
Penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan pada Senin (17/11/225), sekitar pukul 15.30 WITA, di pinggir Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo menjelaskan petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria pria berinisial MFA (44) yang melaju kencang dengan mengendarai sepeda motor matic.
Sesampainya di TKP, personel Satlantas Narkoba Polres HSU menghentikan kendaraan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 2,46 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sampoerna Mild.
“Pelaku MFA ini warga Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong. Diduga dia hendak mengantar narkoba tersebut ke calon pembelinya,” kata AKP Sutargo kepada media ini, Sabtu (22/11).
AKP Sutargo menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat Tim Opsnal Resnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari lapangan.
"Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kami langsung merespons dengan cepat karena tidak ada ampun untuk pengedar narkoba,” tuturnya.
Saat ini, tersangka MFA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan ini.
Menurutnya ini langkah yang cepat dan tepat menunjukkan keseriusan Polres HSU dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan. Tidak ada ampun bagi siapapun, dari manapun asalnya," tegas Kapolres HSU dengan penuh keyakinan.
Penulis : Eddy Andriyanto

.png)



