• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penangkapan Oknum Konten Kreator Dengan Barang Bukti Narkoba di Sebuah Hotel di Lubuk Pakam, Publik Minta Bupati Tinjau Ulang Izin Usaha Hotel

    Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T00:00:49Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Deli Serdang, Sergap24.info


    Penangkapan seorang penggiat sosial sekaligus konten kreator berinisial PU alias Yuka, bersama rekannya KL, oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut di salah satu hotel di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menuai perhatian publik.

    ‎Keduanya diamankan pada Sabtu (1/11/2025) sore dengan barang bukti 11 butir pil ekstasi seberat 4,3 gram. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi media pada Selasa (4/11/2025).

    ‎“Iya betul,” tulis Ferry singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

    ‎Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 butir pil warna hijau-kuning berlogo ‘Transformer’ yang disimpan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil oranye bertuliskan ‘Trumph’ di dalam tas selempang hitam milik salah satu tersangka.

    ‎Desakan Evaluasi Perizinan Hotel

    ‎Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Deli Serdang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati dr. Asri Luddin Tambunan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap izin operasional hotel tempat penangkapan dilakukan.

    ‎“Ini bukan sekadar kasus pengungkapan narkoba. Ketika hotel dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, maka perlu ditinjau apakah manajemen lalai atau ada celah pengawasan di lapangan,” ujar Hasan seorang tokoh masyarakat Tabagsel di Lubuk Pakam , Rabu sore (5/11/2025).

    ‎Menurut Hasan yang juga merupakan ketua salah satu organisasi wartawan di Deli Serdang, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan administratif terhadap tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Terlebih menurutnya hal ini menodai jargon Deli Serdang yang Religius.

    ‎“Kami meminta Bupati menurunkan dinas terkait , cek kembali perizinan hotel tersebut. Jika ditemukan kelalaian, izin usaha harus dievaluasi, kalau perlu di tutup,” tambahnya.

    ‎Dari kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Deli Serdang untuk Memperketat pengawasan hotel, penginapan, dan wisma di kabupaten Deli Serdang. Ukur juga sejauh mana PAD dan mudharatnya untuk kita, serta harus Berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan BNNK untuk meningkatkan pengawasan rutin di lokasi yang berisiko disalahgunakan

    ‎kami selaku masyarakat berharap kasus ini menjadi perhatian serius guna menjaga lingkungan Kabupaten Deli Serdang tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba sejalan dengan Visi Misi Deli Serdang Sehat dan Religius.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini