• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua K3S Kajang Suwardi dan Kepala SD 339 Dumpu Bantah Tudingan Tidak Melayani Perpindahan Siswa

    Redaksi
    Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T06:35:00Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Bulukumba, Sergap24.info

    Pewarta Kompak News kembali melakukan klarifikasi langsung di SD 339 Dumpu Kajang terkait tudingan bahwa pihak sekolah tidak melayani permohonan perpindahan salah satu siswa. Pihak sekolah, Ketua K3S, hingga perwakilan BAIN HAM memberikan penjelasan yang memperjelas duduk perkara serta meluruskan informasi yang beredar.


    Kepala SD 339 Dumpu, Hj. Ratnawati Embas, S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat permohonan perpindahan siswa, sehingga tidak benar jika sekolah dituduh tidak melayani.


    "Sampai hari ini tidak ada berkas permohonan perpindahan siswa yang masuk. Kalau ada, pasti kami proses sesuai aturan," tegasnya.


    Ketua K3S Kecamatan Kajang, Suwardi, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa K3S telah menyiapkan dan memberikan blangko permohonan pindah melalui Bhabinkamtibmas Desa Sangkala Dusun Dumpu, Aipda Supriadi. Namun hingga kini, blangko tersebut belum dikembalikan kepada pihak sekolah.


    "Blangko sudah kami serahkan melalui Aipda Supriadi, tetapi sampai sekarang sekolah belum menerima berkasnya," ujar Suwardi.


    Dalam kesempatan yang sama, Andi Jamaluddin dari BAIN HAM yang turut mendampingi pengecekan langsung ke sekolah juga membenarkan bahwa memang belum ada surat permohonan perpindahan yang diserahkan.


    "Setelah kami cek, benar belum ada surat permohonan yang masuk ke sekolah. Jadi belum ada yang bisa diproses," ujarnya.


    Landasan Hukum Perpindahan Siswa

    Proses perpindahan siswa diatur dalam:

    1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB

    Yang mengatur bahwa peserta didik dapat pindah sekolah dengan alasan tertentu, dan sekolah wajib melayani permohonan perpindahan selama berkas resmi diajukan oleh orang tua/wali.


    2. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

    Mengatur bahwa sekolah wajib menerbitkan dan menyiapkan dokumen administrasi pendidikan ketika dibutuhkan untuk kepentingan peserta didik, termasuk saat perpindahan.


    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

    Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa peserta didik berhak pindah sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dengan demikian, berdasarkan regulasi tersebut, sekolah hanya dapat memproses perpindahan setelah berkas permohonan resmi diterima. Karena surat belum masuk, sekolah tidak dapat melakukan tindakan administrasi lebih lanjut.


    (Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini