• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lampung Utara Persatuan Wartawan Republik Indonesia Mengecam Keras Atas Insiden Intimidasi Terhadap Wartawan

    Kamis, 27 November 2025, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T13:56:17Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara.Sergap24.info,-

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Utara menyatakan kecaman keras atas dugaan insiden intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis Kompas TV, Teuku khalid syah saat meliput kasus dugaan pemerasan dan sengketa lahan di Desa Legundi,Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Di kutip dari Kompas TV, Insiden bermula ketika Teuku mendatangi lokasi untuk menginvestigasi laporan warga terkait sengketa lahan serta pemerasan oleh sekelompok preman. Setiba di lokasi, Teuku justru di hadang, di intimidasi, dan di ancam akan di "tujah" oleh salah satu terduga pelaku ber-inisial "B".

    Merasa dirinya terancam, Teuku pun terus membela diri semampunya agar keselamatan nya tetap terjaga.

    Mendapati perlakuan demikian ,Teuku melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Selatan dengan didampingi Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta rekan-rekan media, Rabu (26/11/2025).

    Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, menyatakan dukungan penuh terhadap korban dan mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa Teuku tersebut.

    "IJTI Lampung mendampingi rekan kita Teuku untuk membuat laporan di Polres Lampung Selatan dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga mendapatkan kepastian hukum.
    Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak bisa ditolerir," tegas Andres.

    Edi Santoni, Ketua DPC PWRI Lampung Utara kepada "AnahKedahNews" menyampaikan hal yang senada,

    "Perlindungan terhadap jurnalis harus lebih tegas di tegakkan demi menjaga hak publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan benar. Insiden seperti ini jangan di biarkan apalagi di normalisasi, kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jelas melanggar UU Kemerdekaan Pers No 40 tahun 1999". Ujarnya, Kamis(27/11/2025).

    Edi mendesak aparat penegak hukum Polres Lampung Selatan agar segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ia berharap para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat terlindungi dengan kepastian hukum.
    Berita www.Sergap24.info-
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini