Rabu,26 November 2025
lagi-lagi ADVOKASI RAKYAT UNTUK NUSANTARA (ARUN) BALI dan ARUN Kab.Tabanan mendengar keluhan masyarakat akan isue2 yg
Saat ini sedang VIRAL di antaranya Polemik Lift Kelingking,
KETUA ARUN KAB.TABANAN yang akrab di sapa BANG ALIANTO serta atas restu Pimpinan ARUN pusat dan ARUN Provinsi Bali yang di wakili oleh Sekretaris akrab di sapa GUNG DE menyatakan di depan awak media sebaiknya diuji ke jalur hukum dengan gugat ke pengadilan saja. Pelarangan Gubernur Bali tersebut karena di anggap tidak berkeadilan. Sebab investor bukannya tidak berijin akan tetapi ijinnya belum lengkap. Ini negara hukum bukan negara kekuasaan dan suka² tentu ada regulasiyg di atur dan harus di jalankan. Semua kekuasaan ada batas batasnya serta juga harus menghormati kekuasaan pemerintahan lainnya baik Pemkab,Pemprov maupun pemerintah pusat.
Jadi itu bukan bangunan ilegal apalagi jika sudah menyetor ke kas daerah dan sudah jadi PAD dan masuk APBD dan dipakai Pemkab Klungkung, yang artinya dana investor sudah diberikan ke rakyat Klungkung. Begitu juga masyarakat setempat mendukung untuk kesejahteraan mereka di masa depan. Bahkan konon sudah juga memberikan kontribusi ke masyarakat. Itu bangunan yang sudah berijin tetapi belum komplit hal ini harus menjadi catatan bagi semua lapisan masyarakat dan anda tidak boleh diam.!Berbeda maknanya dengan bangunan tanpa ijin. Artinya apakah kurangnya perijinan harus dipenuhi syaratnya atau ada yang harus dilengkapi yang kurang. Jika memang sudah tidak sesuai tentu sejak awal sudah ditolak. Bukan sudah mau selesai baru dihentikan. Nilai proyek Rp 200 miliar itu bukan angka yang kecil, angka yang pasti investor sudah melakukan upaya terbaik secara prosedur dengan berinteraksi ke pemerintah untuk perijinannya. Siapa yang berani spekulasi dengan proyek senilai segitu? Lalu siapa tanggung jawab atas uang investor yang sudah masuk ke kas daerah? Masyarakat harus kita edukasi agar paham alur aturan ini sesungguhnya muarahnya ke mana?!
Selama Pemerintah Provinsi pilih kasih maka bisa memunculkan sentimen negatif jika kemajuan Nusa Penida selalu dianggap saingan Bali Selatan dalam berebut kue pariwisata di Bali. Sebab banyak pemanfaatan tebing di Bali Selatan aman-aman saja. Sementara di Nusa Penida diperlakukan sebaliknya.
Selalu banyak hambatan untuk menjadi world class tourism walau potensinya sangat luar biasa.
Ayoo ...kapan Rockbar dibongkar,??! kapan yang belah belah tebing di Bali Selatan diproses hukum..?
Di Bali Selatan juga ada Lift turun di tebing. Jika itu tidak dilakukan, maka masyarakat Nusa Penida berhak juga mempertanyakan. Sudah saatnya ketandusan Nusa Penida berubah menjadi daerah Gemah Ripah Loh Jinawi. Dan itu dengan pariwisata.
Apa beda nasib lift di Nusa Penida dengan lift di Badung? Apa beda Bar diatas karang di Badung dengan bangunan di pinggir tebing di Nusa Penida, apa beda loloan yang diurug di Badung dikelola Investor dengan penataan cut off tebing di Nusa Penida.
Problem terbesar dalam penegakan hukum adalah perlakuan yang sama tidak berbeda yang disebut equality before the law...
Mampukah pemerintah kita? Ahh kalau melihat kenyataan saat ini kok jauh ya.
Sekali lagi ini bicara soal betapa perijinan begitu tidak jelasnya di republik ini termasuk di Bali. Batas kewenangan Pemkab Penprop dan Pemerintah pusat tidak akan pernah dipahami oleh investor asing. Yang mengerti ya pemerintahan itu sendiri. Kalau soal ide bangunannya bisa pro kontra tetapi soal mekanisme perijinan seharusnya sama dan ada kepastian hukum yg jelas..
Kami bukan budak atau pro siapapun akan tetapi kami MENYOROTI kepastian hukum dan aturan yang ber keadilan di Negeri ini.
Salam,
ARUN
(ADVOKASI RAKYAT UNTUK NUSANTARA) BALI
#
.png)

