• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rokok Non beacukai Beredar di Papan Rejo kecamatan Abung Timur Warga Harapkan Tindakan Tegas Dari Aph

    Kamis, 02 Oktober 2025, Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T09:31:06Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara.Sergap24.Info-

    Warung Kelontong milik Ibu Wid/Rio di RT 02 RK 01 Papan Rejo, Abung Timur, Lampung Utara, dilaporkan terlibat dalam pengedaran rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Cukai, pengedar rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Rokok ilegal mencakup beberapa jenis, yaitu:
    - *Rokok dengan Pita Cukai Palsu*: Rokok yang dilekati pita cukai palsu dapat dijerat sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
    - *Rokok dengan Pita Cukai Bekas*: Rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai juga dapat dijerat sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
    - *Rokok Tanpa Pita Cukai*: Rokok yang tidak dilekati pita cukai dapat dijerat sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
    - *Rokok dengan Pita Cukai Berbeda*: Rokok yang dilekati pita cukai berbeda, baik karena salah peruntukan atau salah personalisasi, juga dapat dijerat sanksi pidana.

    Kasus pengedaran rokok ilegal di Warung Kelontong Ibu Wid/Rio dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Papan Rejo sendiri adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Indonesia. Penulis ( Suhaili )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini