• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Panitia konser diatas senja,diduga aniaya anak di bawah umur.

    Kamis, 16 Oktober 2025, Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T03:00:10Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara,Sergap24.info-

    Joni Nuriyansah (46) orang tua dari Siswa kelas 2 SMP Negeri 7 Kotabumi (korban) melaporkan adanya penganiaya terhadap anaknya kandungnya, pada saat konser diatas senja dalam rangka pembukaan Turnamen Futsal Piala DPRD Lampung Utara. Rabu (15/10/2025)

    Di ketahui penganiayaan tersebut bermula saat korban pulang sekolah sekita pukul 15.00 (14/10) melihat adanya kegiatan di GOR di depan sekolahnya, saat korban masuk GOR stadion sukung kotabumi, oknum panitia marah-marah hingga berkata kasar pada korban. Ucapnya
    Setelah kejadian tersebut korban pulang kerumah sekitar pukul 15.30, korban setelah di rumah sekitar pukul 18.00 lalu di ancam oleh orang tidak di kenal, yang di duga salah satu oknum panitia konser pembukaan Futsal Piala DPRD, untuk meminta maaf pada paman saya atas kejadian tadi sore, dengan meminta datang ke GOR stadion, dengan bahasa yang kasar dan pengancaman. Ungkapnya
    Karna korban ingin semuanya baik-baik saja, Sekitar pukul 19.00 korban mendatanginya di GOR stadion tersebut didampingi temannya. Saat sampai di lokasi korban langsung ditarik di lorong WC dalam GOR stadion lalu di pukuli oleh oknum di duga panitia tersebut.

    Merasa orang tua korban tidak terima anaknya di aniaya, hingga anaknya tidak berani masuk sekolah, orang tua korban lalu melaporkan pada pihak kepolisian polres Lampung Utara Rabu (15/10/2025) dengan nomor; LP/B/566/X/2025/SPKT/ Polres Lampung Utara.

    Nuriyansah Orang tua korban berharap kepada kepolisian polres Lampung Utara untuk menindak lanjuti dengan tegas atas Laporan tersebut, karna anak saya saat ini troma atas ancaman tersebut hingga tidak berani masuk ke sekolah,"Harapnya.

    Atas Laporan tersebut dugaan tidak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perda Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan apa yang di maksud dalam pasal 80 UU 17/2016. adalah kekerasan, penganiayaan, atau ancaman kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.(Darwis .IB) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini