Sergap24.info.Takalar-Salah satu gudang yang terletak sekitar lokasi jalan poros Pattallassang Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diduga tak memiliki izin, Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan diduga kuat gudang tersebut milik seorang pengusaha di Kabupaten Takalar. Rabu,(1/10/2025)
Selain gudang itu di duga belum memiliki izin Andalalin yang kini tetap beroperasi walaupun pihak terkait kini belum memberikan izin amdalalin oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar.
Merujuk ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 99 ayat 1, yang mewajibkan setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur untuk melakukan studi Andalalin guna mencegah gangguan pada lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMANTIK, Rahman Suwandi mengatakan,"Diharapkan pihak dan unsur yang terkait termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, untuk mengambil langkah tegas dan segera menertibkan gudang yang belum mengantongi izin, termasuk salah satunya gudang yang berada di jalan poros Pattallassang,"ucapnya..
Saat dikonfirmasi Kasi lalin Dishub Kabupaten Takalar, Ilham BM, S.Stp mengatakan, " belum mempunyai izin amdalalin itu gudang," tuturnya Ilham.
Diminta kepada pihak Dinas terkait, Dinas Perhubungan di Kabupaten Takalar untuk turun ke lapangan menindaklanjuti perizinannya gudang tersebut.
Lanjut di konfirmasi yang punya gudang tersebut melalui WhatsAppnya sampai berita ini tayangkan belum ada jawaban.
(Bersambung)