• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DPP SEPERNAS, Desak Polres Takalar Tangkap Pelaku Yang Menghalangi Tugas Wartawan Media Armada

    Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T11:47:55Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24info.Takalar – Kasus dugaan perusakan motor dan upaya penganiayaan terhadap wartawan Media Armada, wahid  Dg Rani, terus mendapat sorotan. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) dan sejumlah LSM Takalar mendesak Polres Takalar untuk segera menindaklanjuti dan menangkap terduga pelaku, Arifuddin  Dg Jowa.


    Peristiwa ini terjadi saat Wahid Dg Rani tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput proyek rehabilitasi irigasi D.I. Pamukkulu di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Akibat insiden tersebut, sepeda motor milik korban mengalami kerusakan.


    Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi dan kini ditangani oleh Polres Takalar, sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B/620/X/RES.1.10/2015/Reskrim.


    KBO Reskrim Polres Takalar, IPDA Rusdiono, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima legalitas resmi wahid  Dg Rani sebagai wartawan Media Armada. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasat terkait penerapan pasal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).


    Sementara itu, Ketua DPC SEPERNAS Takalar, Azis Dg Kawang, menekankan bahwa kasus ini harus diusut tuntas sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa perbuatan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    “Ketentuan hukum jelas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya,” tegasnya.


    Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan.


    Pihak SEPERNAS bersama sejumlah elemen masyarakat berharap Polres Takalar dapat bertindak cepat dalam menangani kasus ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.


    “Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum demi terciptanya iklim pers yang sehat di Kabupaten Takalar,” pungkas Azis Dg Kawang. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini