• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Tidak Bisa di Sita

    Minggu, 05 Oktober 2025, Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-05T12:11:58Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Deli Serdang, Sergap24.info 

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) – dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR – Deli Serdang, tidak bisa disita.


    Penegasan ini disampaikan Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution SH, menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang akan mengeksekusi Kantor Dinas SDABMBK, pada Senin, 6 Oktober 2025.


    Dijelaskan, Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani, pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubuk Pakam merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum/legal defect.


    “Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Inspektur, Minggu (5/10/2025).


    Lebih jauh dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara.


    “Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004, secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” rinci Inspektur.


    Penegasan serupa juga disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH.


    “Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan.


    Akar persoalan yang mendasari adanya isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tersebut, yakni adanya masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.


    Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deli Serdang.


    Dalam surat Dinas SDABMBK Deli Serdang yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubuk Pakam, No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, “menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000”.


    Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.


    Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam, pada Senin, 6 Oktober 2025.

    (tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini