• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Amarah Masyarakat Mencuat, Warga Putus Jalan Antara Desa dan Perusahaan Karena Diduga Melanggar Kesepakatan

    Redaksi
    Senin, 13 Oktober 2025, Oktober 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T01:53:33Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :






    Kayong Utara, Sergap24.info


    Hari ini, Minggu pagi tanggal 12 Oktober 2025, saya Subyharjo, jurnalis Sergap24 Info, melakukan investigasi lapangan terkait keresahan masyarakat, khususnya di Kecamatan Teluk Batang, Desa Sukamaju, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.


    Saat dikonfirmasi mengenai aksi pemortalan jalan yang dilakukan dengan cara memutus jalan menggunakan alat cangkul, masyarakat menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan akibat dari ketidakpedulian perusahaan terhadap lingkungan. Warga mengaku murka karena selama ini perusahaan mengabaikan kewajibannya.


    Menurut warga, perusahaan tidak memiliki izin IUP dan HGU yang jelas. Jalan yang digunakan adalah jalan kabupaten, namun perusahaan tidak berpartisipasi dalam perawatannya. Warga menilai perusahaan hanya mencari keuntungan sendiri tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat.


    Inilah bentuk tuntutan keadilan masyarakat dengan cara melakukan pemortalan, yaitu mencangkul jalan hingga membentuk parit, agar perusahaan—yakni PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit—tidak lagi leluasa melintas. Selama ini masyarakat hanya diam, padahal sekitar 600 karyawan telah di-PHK secara sepihak pada tahun 2018 dan hanya diberikan tali asih sebesar Rp1.000.000 per tahun.



    Berdasarkan TMK, nominal yang diterima hanya sekitar Rp8 juta, padahal masyarakat sudah melakukan mediasi dan audiensi di DPRD Kayong Utara, Istana Rakyat Kayong Utara, hingga ke Disnaker tingkat kabupaten dan provinsi. Namun, semua upaya tersebut tidak diindahkan oleh PT KAP.


    Kini masyarakat benar-benar marah dan menuntut agar PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) memperjelas izin IUP serta menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya sesuai kesepakatan. Masih banyak hal yang menjadi keresahan masyarakat terhadap PT KAP.


    Tidak hanya di Kecamatan Teluk Batang, masyarakat di Kecamatan Seponti, khususnya Desa Durian Sebatang, juga merasakan dampak serupa. Warga mengeluhkan kurangnya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Bahkan, tidak semua warga mengetahui secara jelas izin IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit milik PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP).


    Saya, Subyharjo, jurnalis Sergap24 Info, mengapresiasi PT KAP agar lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat, bersikap adil dan transparan. Sebagai jurnalis Sergap24 Info, saya akan terus menyoroti permasalahan ini.



    (Subyharjo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini