• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Masa Jabatan Sekda Lampura Habis, Dewan Penasehat LMP Minta Pemda Jelaskan Mekanisme Selanjutnya

    Sabtu, 13 September 2025, September 13, 2025 WIB Last Updated 2025-09-13T12:57:10Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara.Sergap24.Info-

    Dewan Penasehat Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara mengingatkan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura telah habis sejak 6 Juli 2025.

    Diketahui Sekda Lampura dilantik pada tanggal 6 Juni 2020, sehingga masa jabatan 5 tahunnya berakhir pada tanggal 6 Juni 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat diminta untuk menyampaikan mekanisme apakah telah memperpanjang atau akan mengganti Sekda yang bersangkutan.

    Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 117 ayat (1) menyatakan bahwa jabatan tinggi administratif hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) menyatakan bahwa jabatan tinggi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi yang telah mendapat persetujuan dari instansi pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Dewan Penasehat LMP Fadri Eka Saputra SH, mempertanyakan mengapa Drs. Lekok MM masih menjabat sebagai Sekda meskipun masa jabatannya telah berakhir lebih dari 2 bulan yang lalu, yaitu pada 6 Juni 2025.

    "Mengapa jabatan Sekda yang telah berakhir tidak ada penjelasan publik tentang apakah jabatan tersebut diperpanjang atau tidak? Ini sangat aneh, seharusnya Pemda menyampaikan hal ini ke publik serta telah melakukan mekanisme dan aturan tentang masa perpanjangan jika jabatan itu diperpanjang," katanya Fadri pada tim media di Pwri Lampura. Sabtu 13 September 2025.

    Fadri berharap Pemda setempat segera menjelaskan mekanisme selanjutnya terkait masa jabatan Sekda yang telah habis.

    "Jika memang akan diperpanjang, harus ada penjelasan publik tentang dasar perpanjangan dan mekanisme yang digunakan. Jika akan diganti, harus segera disiapkan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel," ucapnya.

    Menurut Fadri, seharusnya jabatan Sekda ketika telah berakhir sebaiknya memang diganti, agar ada angin segar di pemerintahan setempat.

    "Memang di Lampung Utara sudah tidak ada orang lain lagi, selayaknya ada pergantian Sekda agar dapat membawa perubahan dan inovasi baru dalam pemerintahan," tambahnya.

    Peraturan terkait jabatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara, yang menyatakan bahwa jabatan tinggi administratif diisi oleh pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan kompetensi yang ditentukan.

    Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil juga menjadi acuan dalam menilai kinerja Sekda.

    Dengan demikian, Dewan Penasehat LMP Lampung Utara meminta Pemda setempat untuk segera menjelaskan mekanisme selanjutnya terkait masa jabatan Sekda yang telah habis, apakah akan diperpanjang atau diganti dengan mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel. (Tim PWRI Lampura)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini