• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kajati Sulsel Agus Salim Ajukan Usulan Penting untuk Penyusunan RUU KUHAP Dalam Kunker Spesifik Komisi III DPR RI Perkuat Peran Jaksa sebagai Dominus Litis

    Sabtu, 13 September 2025, September 13, 2025 WIB Last Updated 2025-09-13T05:15:47Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24.info.Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel pada Jumat, 12 September 2025. Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, ini bertujuan menjaring masukan dari aparat penegak hukum untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Kajati Sulsel didampingi Wakajati Robert M Tacoy, para asisten, Kajari Makassar, Gowa dan Maros. Kunjungan ini dihadiri oleh 14 anggota Komisi III DPR RI, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulsel, Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

    Dalam sambutannya, Ketua Tim Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik ini dilakukan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari praktisi hukum di Sulawesi Selatan. Aspirasi ini akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana.

    Menurut Rusdi, masukan dari jajaran aparat penegak hukum di daerah sangat penting karena mereka yang paling memahami permasalahan di lapangan. Tujuan utama revisi KUHAP adalah menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.

    “RUU KUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarlembaga penegak hukum,” kata Rusdi Masse.

    Hal ini selaras dengan masukan dari anggota DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga, yang menyoroti kasus berkas perkara yang bolak-balik hingga bertahun-tahun. Mangihut menegaskan bahwa masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan RUU KUHAP.

    Kunjungan kerja ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa semua masukan dari Kejati Sulsel dan aparat penegak hukum lainnya akan dijawab secara tertulis oleh Komisi III DPR RI sebagai bahan kajian lebih lanjut dalam perumusan RUU KUHAP.  

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini