• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Belum Ada Klarifikasi, Kasus Fitnah terhadap Karyawan Tetap Sukardi Berlanjut

    Redaksi
    Minggu, 21 September 2025, September 21, 2025 WIB Last Updated 2025-09-21T06:24:05Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24.ingi

    Kutai Timur, Muara Wahau – 21 September 2025

    Sejak terbitnya pemberitaan di sejumlah media pada 10 September 2025 terkait dugaan fitnah yang dialami karyawan tetap bernama Sukardi, hingga kini pihak manajemen perusahaan belum mengambil langkah klarifikasi maupun menyampaikan permintaan maaf.


    Peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2025 di Afdeling 4 Jabdan 1 tersebut dinilai merugikan Sukardi beserta keluarganya karena menyangkut nama baik. Meski telah menjadi konsumsi publik, hingga saat ini tidak ada pemanggilan resmi dari perusahaan terhadap korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku, yaitu Asisten, Mandor Satu, dan Mandor Panen.


    Upaya klarifikasi sempat dilakukan. Pada 16 September 2025, Samsul, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), bersama sejumlah awak media mendatangi kantor estet Jabdan 1. Namun, karena pihak terkait sedang rapat, pertemuan urung dilakukan. Keesokan harinya, 17 September 2025, Samsul kembali ke kantor tersebut dan berhasil bertemu langsung dengan PGS Darwis. Sayangnya, pertemuan itu belum menghasilkan tindak lanjut konkret.


    Terbaru, pada 21 September 2025, Sukardi menyampaikan niatnya kepada awak media untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.Ia menilai tuduhan sepihak dari atasan bukan hanya mencoreng nama baik, tetapi juga mencederai harga diri keluarga.


    “Apakah kami sebagai karyawan biasa bisa difitnah dan dituduh sesuka hati oleh pihak manajemen, atau memang mereka merasa kebal hukum sehingga bisa sewenang-wenang terhadap bawahan tanpa harus meminta maaf?” ungkap Sukardi.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.


    (Samsul Daeng Pasomba/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini