Mandailing Natal, Sergap24.info
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP/B/15/VI/2024/SPKT/POLSEK LINGGABAYU/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juni 2024 pelapor atas nama 'Salman Ahmad Nasution' telah melaporkan dugaan tindak pidana "Pengrusakan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 10:00 WIB dilahan milik H.M Yusuf di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Namun kekecewaan terhadap penegakan hukum Polres Madina muncul setelah satu tahun lebih kasus perkara itu berjalan sejak dilaporkan hingga saat ini kepolisian belum juga menuntaskan persoalan tersebut, bahkan pelaku diketahui sampai saat ini masih terus berkeliaran tanpa ada itikad baik untuk melanjutkan perdamaian yang sebelumnya sempat disepakati bersama.
"Dari awal sejak kasus ini saya laporkan di Polsek Linggabayu saya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi bagaimana hasil dan perkembangan terkait lahan milik saya yang telah diserobot dan dirusak oleh pelaku, tiba-tiba saja pada tanggal 19 Februari 2025 saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyampaikan bahwa laporan saya di Polsek Linggabayu sudah dilimpahkan penanganannya ke Unit Idik I Sat Reskrim Polres Madina pada tanggal 20 Januari 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", ungkap Buya Salman kepada wartawan, Senin (25/08/25) di tempat kediamannya di Puncak Barokah Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.
Bahkan Buya Salman Ahmad Nasution Pengasuh Majelis Taklim Puncak Barokah yang memiliki murid pengajian lebih dari 3000 (tiga ribu) orang ini mengaku sering menanyakan tindak lanjut laporannya tersebut, namun salah satu juper di Polsek Linggabayu selalu menjawab sedang sibuk, sedang ada demo, dan informasi terakhir diterima Buya Salman dari sang juper tersebut bahwa terkait kasus pengrusakan lahan miliknya akan segera dilakukan gelar perkara di Polres Madina, tapi lagi-lagi ia merasa dikecewakan karena tidak ada pemberitahuan secara resmi hasil dari gelar perkara tersebut.
"Menurut saya kalau sudah sampai kepada tahap gelar perkara berarti sudah ada titik terang dari persoalan ini, apalagi pada saat itu saya sempat bertanya kepada juper tersebut "kalau setelah gelar perkara ini apa itu kelanjutannya" lalu si juper menjawab kalau sudah cukup semua bukti sesuai prosedur maka si pelaku akan ditersangkakan. Namun lagi-lagi saya tidak pernah menerima pemberitahuan sudah bagaimana dan sampai dimana kasus ini berjalan, hingga timbul dalam pemikiran saya seolah-olah saya sedang dipermainkan oleh penegak hukum Polres Madina", sebut Buya Salman lagi.
Selain itu, Buya Salman mengaku bahwa setelah dirinya dipanggil dan dimintai keterangan, semua saksi pun sudah di periksa dan dimintai keterangan pula terkait pengrusakan dan kepemilikan lahan tersebut, dan pihak kepolisian khususnya penyidik sudah mengantongi semua jawaban yang dibutuhkan dalam penyelidikan, namun sampai saat ini Buya Salman mengatakan tidak kunjung menerima pemberitahuan resmi tentang perkembangan dari kasus tersebut.
Hingga akhirnya melalui pemberitaan yang diterbitkan wartawan, Buya Salman Ahmad Nasution menyampaikan pesan kepada Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K sebagai berikut:
"Harapan saya sebagai warga negara yang patuh hukum, kepada khususnya pak Kapolres Mandailing Natal agar bisa menentukan sikap dan memberikan keadilan pada setiap masyarakat. Dan saya berharap kepada bapak Kapolres agar kasus ini sesegera mungkin diselesaikan jangan sampai berlarut-larut, dan ini sudah satu tahun dua bulan lebih tidak ada kejelasan. Karena saya adalah seorang warga negara yang taat hukum makanya saya melapor ke pihak bapak pihak yang berwajib, tapi janganlah pula bapak dan anggotanya tidak serius, saya patuh hukum pak, jadi mohon kepada bapak Kapolres yang terhormat, mudah-mudahan dipanjangkan Allah umurnya, berikanlah keadilan kepada saya pak, kembalikan lah kepada saya apa yang telah mereka ambil dari saya, hanya itu saja pak karena itu adalah hak saya. Apalagi pak Kapolres perlu bapak ketahui bahwa lahan itu sudah mau saya jual dan uangnya mau saya pergunakan untuk melanjutkan pembangunan mesjid ditempat kita yang saat ini sedang terbengkalai, tapi karena lahan ini masih dalam perkara saya belum bisa menjualnya karena maklumlah pak pembangunan mesjid ini tanpa donatur, hanya dari kantong saya sendiri pak. Jadi mohonlah pak Kapolres, tidak bisa membantu kita secara materil tapi bantulah tegakkanlah kebenaran dan tegakkanlah keadilan demi kita yang berbangsa dan bernegara serta demi kenyamanan kita bersama", pinta Buya Salman Kepada Kapolres Mandailing Natal.
Namun Buya Salman juga menegaskan apabila kasus tersebut ternyata tidak mendapatkan respon dan penindakan yang cepat dan tanggap dari Penegak hukum maka dirinya mengaku akan melaporkan Polres Madina ke Polda dan Propam Polda Sumatera Utara.
"Apabila bapak Kapolres dan jajarannya tidak merespon karena kasus ini sudah jelas, jangankan dua alat bukti, lebih dari itupun ada kita miliki, bahkan pelaku pun sudah mengaku bahwasanya dia bersalah lahan itu bukan milik dia. Jadi apabila ini tidak segera direspon, maka mohon maaf pak Kapolres dalam waktu dekat ini saya berjanji akan laporkan kepada yang lebih tinggi yaitu ke Polda dan Propam Polda Sumatera Utara", pungkas Buya Salman Ahmad Nasution.
Dikabarkan, lahan milik Buya Salman Ahmad Nasution yang diatasnamakan kepada H.M. Yusuf selaku abang kandung Buya Salman telah diserobot oleh orang bernama Abdul Mu'in dikatahui warga Sumatera Barat.
Lahan seluas kurang lebih 6 Hektare tersebut didapati telah dirusak oleh pelaku dengan cara menebang pohon karet yang ada diatas lahan itu sebanyak 3rb batang lebih, kemudian lahan tersebut setelah kosong dijadikan oleh pelaku sebagai lahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan Excavator, tidak cuma itu saja, pelaku bahkan menanami sebagian lahan itu dengan sawit seolah-olah lahan itu adalah tanah miliknya sendiri.
Pantauan dilapangan, setelah persoalan lahan itu dilaporkan kepada pihak yang berwajib, semua aktivitas diatas lahan tersebut sudah berhenti dan tidak ada lagi kegiatan ditemukan dilokasi.
(MJ)