Pontianak, Sergap24.info
Mengamati kembali fakta kejadian perkara OTT yang dilakukan oleh aparat kepolisian resor kota pontianak (Polresta) terhadap oknum wartawan dari salah satu perusahaan pers media oline yang bertugas di wilayah kalimantan Barat pada minggu (24/8/2025) malam.
Tempat kejadian perkara di Jalan Gusti Situt Mahmud Aming, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Beberapa wartawan senior pontianak angkat bicara,meminta proses hukum di wilayah hukum POLDA KALIMANTAN BARAT benar-benae harus profesional dan kredibel mengungkap peristiwa OTT yang terjadi dan menimpa rekan wartawan di pontianak.
Ini sudah jelas boleh dikatakan memaksakan pidana terhadap wartawan tersebut.
Pasalnya bedasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada sangat kuat dengan dugaan oknum pengusaha kayu yang di dugal ilegal dapat di jerat dengan pasal kitab undang-udang hukum pidana.
Adapun bukti autentik yang dimiliki beberapa rekan profesi,oknum wartawan menjadi korban tersangka OTT,rekaman suara dan pengakuan langsung oknum pengusaha yang di duga ilegal yang mengatakan bahwa,meresahlan dirinya.
Mungkin karena geram dan kesal akan memberitakan usahanya dan mencatut nama baiknya,sehingga membuat skenario pertemuan dengan memberikan yang sebesar 5 juta rupiah agar oknum wartawan tersebut di OTT.
Menanggapi sekaligus mengkaji dari bukti tersebut,sangat menguatkan bahwa kejadian OTT terhadap oknum wartawan yang saat ini telah di tetapkan tersangka oleh polresta kota pontianak,jelas ini di duga disebabkan ulah niat berencana untuk merusak namabaik dan profesi wartawan/jurnalis yang bekerja sebagai pelaku kontrol sosial dengan mengola ,membuat dan menerbitkan pemberitaan.
Sesama profesi wartawan/jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pengusaha ilegal tersebut bisa di katagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sehingga merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bukan merusak harga diri perorangan namun merusak nama baik profesi di mata masyarakat umum.Kalau oknum pengusaha merasa usahanya tidak melanggar aturan kenapa harus takut,silahkan gunakan hak jawab saja atau mengklarifikasi.
Di tambahkan lagi dalam pengakuan oknum pengusaha saat gelar kejadian OTT oleh kepolisian polresta pontianak sangat jelas ada pelaku penerima dan pemberi yang sudah di atur dalam ketentuan pasal 5 Jo dan pasal 12 huruf A dan b uu nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana kurpsi (uu Tipikor),pelaku pemberi maupun penerima di ancaman dengan hukuman pidana.Namun uniknya hingga berita ini di terbitkan bedasarkan informasi yang di Terima dari awak media,yang di amankan oleh pihak kepolisian polresta pontianak hanya terduga pelaku penerima saja.
Sementara untuk terduga pelaku pemberi dan terduga pelaku pembuat skenario dalam hal ini masih hanya sebatas di mintai keterangan.
Padahal jelas dalam kejadian penangkapan OTT bukan hanya di sebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenariokan oleh oknum pengusaha di duga ilegal yang melaporkan yang seakan dirinya adalah yang paling benar dan korban tindak pemerasan.
(Sundi)