• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dana Desa Jekek Panas: Kades Dibayangi Hukuman Berat Dugaan Korupsi BLT

    Minggu, 24 Agustus 2025, Agustus 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-24T06:30:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

     



    Nganjuk,minggu 24-08-2025

    Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diselimuti dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2022. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) mencatat realisasi BLT sebesar Rp543.600.000 untuk 1.100 keluarga penerima manfaat.

     Padahal, sesuai aturan, kebutuhan riil hanya sekitar Rp330 juta. Selisih Rp213,6 juta inilah yang memicu kecurigaan adanya penggelembungan anggaran.



    Mengacu pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, BLT Dana Desa wajib disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan jumlah penerima 1.100 KPM, total kebutuhan semestinya jelas tercatat. 

    Selisih besar dalam laporan keuangan memunculkan dugaan bahwa aturan penyaluran tidak dijalankan sebagaimana mestinya.


    Kepala Desa Jekek hingga kini belum memberikan klarifikasi. Saat didatangi ke kantor desa, ia tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak direspons.


    Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.


    Dengan dasar aturan resmi penyaluran BLT dan temuan selisih anggaran ratusan juta rupiah, kasus ini menempatkan Kepala Desa Jekek dalam posisi genting: antara membuktikan kepatuhan pada hukum atau berhadapan dengan ancaman jeruji besi

    ( Yahya )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini