Terdapat dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kios mutiara tani, milik H.ahmad, yang terletak di Desa bandar sakti. Rabo (6/8/2025)
Berdasarkan informasi dari kelompok tani, kios tersebut menjual pupuk urea dan phonska di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut laporan, harga pupuk urea di kios tersebut adalah Rp 125.000 per sak untuk pembelian oleh ketua kelompok tani, dan kemudian dijual kepada anggota kelompok tani dengan harga Rp 140.000 per sak.
Sementara itu, harga pupuk phonska dikios adalah Rp 135.000 per sak. untuk pembelian oleh ketua kelompok tani, dan dijual kepada anggota kelompok tani dengan harga Rp 155.000 per sak.
"Gimana kami ga jual tinggi. Kami (Gapoktan) ngambil di kios udah tunggi. Wajar kami jual ke anggota dg harga lebih, karna untuk upah bongkar muat juga", terang Ketua Kelompok yg tak ingin namanya di publis
Sementara itu, salah satu anggota kelompok keluhkan harga pupuk yang begitu mahal. Menurutnya, mau tidak mau tetap harus membeli
“Ya mau tidak mau, meski dengan harga diatas het, saya beli sebab jika tidak menggunakan pupuk akan berpengaruh kepada hasil panen", jelas sumber yang tidak ingin namanya di publis kepada Tim Investigasi Dpc Pwri
Sumber menyebut, dirinya tidak paham dengan harga HET. "Jadi saya beli saja karna tanaman sudah waktunya pepupukan", oceh sumber
Saat dikonfirmasi H Ahmad pemilik kios Mutiara Tani membenarkan bahwa pupuk tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya jual Orea persaknya Rp 125.000, sedangkan Untuk Ponska Rp.130.000 per saknya". Terang H Ahmad Pada tim Pwri
Iya menyebut, penjualan itu sudah sesuai karna ada upah bongkar muat.
"Ad upah bongkar muat itu mas", gumamnya pada tim pwri
Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025 adalah Rp 112.500 per sak untuk pupuk urea dan Rp 115.000 per sak untuk pupuk phonska.
Dari keterangan di atas, maka kuat dugaan antara pemilik kios dan ketua gapoktan melakukan kerjasama untuk menjual pupuk subsidi di atas HET
Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (Aph) atau pihak yang berwenang untuk dapat serius menindak lanjuti apa yang telah menjadi keluhan petani, agar dapat menjadi pelajaran bagi kelompok gapoktan atau kios penjual pupuk lainnya. (Tim Investigasi Dpc Pwri)