Mandailing Natal, Sergap24.info -
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Madina setelah sebelumnya terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), akhirnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC LSM KPK-RI) Kabupaten Mandailing Natal 'Fahrin Siregar, SH' resmi ditetapkan sebagai Tersangka.
Berawal dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina bersama Unit Reskrim Polsek Kotanopan di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal terhadap Fahrin Siregar alias FS (45) setelah sebelumnya menerima laporan dari SH merupakan salah satu oknum Kepala Sekolah yang menjadi korban pemerasan oleh FS dengan membawa nama lembaga LSM KPK RI Madina.
Di lokasi, FS tertangkap tangan dan berhasil diamankan oleh petugas kepolisian tanpa perlawanan, dan dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1,8 juta beserta Handphone pada, Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 16:45 WIB sore.
Saat diperiksa, pelaku mengaku merupakan pengurus LSM KPK RI Madina dan melakukan pemerasan terhadap SH (Kepsek) dengan alasan untuk keperluan biaya operasional dilapangan dalam melaksanakan penyelidikan ke setiap sekolah yang ada di Kecamatan tersebut berkaitan dengan dana bantuan siswa pada Program Indonesia Pintar (PIP)
Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K melalui Plt Kasi Humas 'Iptu Bagus Seto, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria bernama Fahrin Siregar, SH alias FS karena telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah inisial SH di Kecamatan Kotanopan.
"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai oleh pria yang mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).
KBO Satreskrim Polres Madina ini juga menyebutkan bahwa FS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan padanya dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," pungkasnya.
(MJ)