• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Proyek Pendopo Desa Sidoraharjo Diduga Mark Up dan Tak Sesuai RAB

    Redaksi
    Jumat, 18 Juli 2025, Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T09:20:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

     




    Gresik, Sergap24.info

    Proyek pembangunan Pendopo Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur, dengan dana Bantuan Khusus (BK) sebesar Rp250 juta diduga mengalami mark up anggaran dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


    Investigasi tim media online Sergap24 menemukan pemasangan besi atau tulang tiang tanpa cor sepatu (cakar ayam). Pondasi dari batu kombong hanya ditancapkan tanpa lantai dasar, terlihat asal-asalan dan tidak sesuai prosedur konstruksi.



    Menurut standar konstruksi, setiap tiang dengan besi kolom wajib menggunakan cor sepatu agar struktur kuat. Namun, besi di proyek ini hanya ditutup luluh (adonan semen-pasir) tanpa pondasi memadai. Ini berpotensi membuat bangunan cepat rusak.


    Pelanggaran RAB dan prosedur konstruksi melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk Pasal 46 yang mengatur sanksi pidana bagi bangunan yang tidak sesuai aturan. Pekerja tanpa APD juga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, dengan ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


    Ketua LSM ABRI, Abdul Hanafi, menyoroti papan proyek yang hanya menuliskan “satu paket” tanpa rincian ukuran. Ia menyebut kurangnya transparansi ini bisa menjadi pemicu dugaan mark up anggaran. “Anggaran dari pemerintah adalah uang rakyat, jadi masyarakat berhak tahu penggunaannya,” tegasnya.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa. Dugaan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


    (YS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini