Lubuk Pakam, Sergap24.info
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Serdang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Deli Serdang, pada Sidang Paripurna Penjelasan Bupati Deli Serdang Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2024, Senin (7/7/2025).
Membacakan pidato Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS menyampaikan, Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
Tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah tersebut meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama tahun 2024.
“Tantangan ke depan dalam melaksanakan program dan pembangunan Kabupaten Deli Serdang akan semakin kompleks dan berat. Untuk itu, diperlukan kerja keras dan peran serta semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD bisa berjalan dengan baik dan lancar serta memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Wabup pada rapat paripurna yang pimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH bersama Wakil Ketua, Agustiawan Saragih.
Dikatakan Wabup, pada tahun ini laporan keuangan Pemkab Deli Serdang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Opini tersebut merupakan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.
“Kita berharap opini laporan keuangan ini, insyaAllah di tahun-tahun yang akan datang bisa tetap dipertahankan,” ucap Wabup.
Wabup merinci, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, antara lain pendapatan daerah, khususnya penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah yang juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk terus ditingkatkan dan dioptimalkan penerimaannya.
Pada TA 2024, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp4.843.679.009.554,00 terealisasi sebesar Rp4.330.096.692.113,57 atau 89,40 persen, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp1.646.876.837.665,00 terealisasi sebesar Rp1.169.362.569.639,57 atau 71,00 persen.
Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah antar daerah ditargetkan sebesar Rp3.196.802.171.889,00 terealisasi sebesar Rp3.160.734.122.474,00 atau 98,87 persen
Dalam mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Belanja daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp4.988.776.998.641,00 telah terealisasi sebesar Rp 4.265.020.984.550,19 atau 85,49 persen.
Uraiannya, belanja operasional ditargetkan sebesar Rp3.537.936.541.401,00 terealisasi sebesar Rp2.981.068.396.279,27 atau 84,26 persen.
Belanja modal ditargetkan sebesar Rp794.829.933.270,00 terealisasi sebesar Rp666.604.042.966,92 atau 83,87 persen. Belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp40.435.000.000,00 terealisasi sebesar Rp2.253.312.334,00 atau 5,57 persen.
Kemudian, belanja transfer ditargetkan sebesar Rp615.575.523.970,00 terealisasi sebesar Rp615.095.232
“Pembiayaan merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit ataupun surplus anggaran,” tutur Wabup.
Pada TA 2024, penerima pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 163.097.989.087.00 dari target tersebut telah terealisasi sejumlah Rp. 163.097.989.087.06 atau 100.00 persen.
Penerimaan tersebut merupakan sisa lebih dari pembiayaan anggaran (Silva) tahun 2023.
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 10.000.000.000.00 dan terealisasi sejumlah Rp 5.000.000.000.00atau 27,78 persen sudah termasuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Silva TA 2024 sebesar Rp. 223.173.696.650.44, antara lain bersumber dari tambahan penghasilan guru, dana bos, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum yang telah ditentukan penggunaan serta silva Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas.
Ranperda penanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2024 yang disampaikan setelah di audit BPK perwakilan Sumut dengan surat No. 44.A/LPH/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mey 2025.
Waktu rapat paripurna tersebut dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda), H Timur Tumanggor S.Sos MAP bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat Pemkab Deli Serdang.