Tebing Tinggi, Sergap24.info -
Dua paket pekerjaan hibah renovasi gedung dan satu paket hibah renovasi rumah dinas Kapolres Tebing Tinggi dengan total Anggaran sebesar Rp.494.460.000 di kuatirkan sebagai ancaman pengabaian konstitusi sebagaimana sudah di lstruksikan langsung oleh Prabowo Presiden Indonesia melalui Instruksi Presiden nomor.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Diktum ke EMPAT angka (6) Inpres Dimaksud dijelaskan bahwa Lebih Selektip dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, maupun jasa kepada Lembaga
Hibah barang untuk Polres T.Tinggi di umumkan dari Sirup.lkpp.RUP kota Tebing Tinggi , data rekap diperbaharui pada tanggal 30 Juni 2025 , pkl.01;50 dengan nomor RUP antara lain ; 59503395 ; 59503460 ; 59503524.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran sangat menyesalkan hibah dimaksud digulirkan di tengah-tengah kesulitan warga dan situasi perekonomian yang tak menentu sekarang ini, apalagi sudah sebagai ancaman pengabaian Instruksi Presiden.
Jika dilihat dari kondisi fisik gedung dan bangunan kantor serta rumah dinas Polres Tebing Tinggi masih jauh layak alias masih sangat memungkinkan untuk dipakai layaknya kantor dan rumah dinas, bahkan hibah Barang Untuk Polres dimaksud bukan merupakan program perioritas pemerintah daerah
Ratama mengingatkan Polres T.Tinggi bahwa dalam sirup.lkpp.rup Polres Tebing Tinggi sudah di anggarkan belanja pengadaan perawatan gedung kantor polres T.Tinggi dengan kode RUP nomor.53867686 sebesar Rp.153.300.000.
Polres sejatinya membantu warga T.Tinggi dengan jalan tak meminta Hibah dimaksud, bahkan menolak jika di gulirkan Pemko T.Tinggi, dengan catatan mengalihkan anggarannya kepada program, kegiatan ekonomi kerakyatan, maka disitulah nampak peran dan fungsi Presisi Polrinya yang terlibat langsung maupun tak langsung mensejahterakan warga, pungkasnya.
Sumber : Indometro