Prose pembongkaran karoke Zamrud khatulistiwa 2 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo pada (15/7/2025) berlangsung dramatis.
Pemilik karaoke, Hengki Wijaya Kusuma, tidak terima dengan proses pembongkaran tersebut dan tidak mau menandatangani berita acara pembongkaran. Selain itu Hengki berusaha menghalangi proses eksekusi dengan memblokade pintu gerbang bersama anaknya dan beberapa karyawan, sehingga aparat keamanan terpaksa mengamankan Hengki dan putranya kedalam mobil petugas.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi yang hadir di lokasi saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Purworejo telah beberapa kali memberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran mandiri namun tidak diindahkan. "Tempat karoke ini tidak mengantongi izin dan juga melanggar ketentuan tata ruang yang seharusnya," tegas Dion.
Pembongkaran tempat karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024.
Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap lokasi karaoke yang sudah sangat meresahkan dan berpotensi mendegradasi moral generasi muda.
(W. Alif)