• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Pengacara di duga Mengalangi Tugas Wartawan

    Rabu, 30 Juli 2025, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T12:42:48Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

     Lampung Utara-Terkait pemberitaan dugaan Penjual pupuk di atas harga eceran tinggi (HET) yang dilakukan oleh pemilik Kios Pupuk Lengkap NK Tani di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.  

    Informasi ini mencuat setelah berita tersebut tayang dibeberapa media online, beberapa saat tiba-tiba salah satu dari awak media yang merilis berita dugaan penjualan pupuk di atas HET mendapat pesan whatsapp dari seorang oknum yang mengaku dirinya adalah Advokad sekaligus pemilik kios NK Tani.

    "Saya pemilik Dendi, pemilik Kios NK tani", tulisnya di pesan whatsapp kepada awak media. Selasa malam (29/07/2025) sekira pukul 22.08 wib

    dalam pesan itu Dendi juga menyebut bahwa pihak media membuat berita tidak ada konfirmasi

    "Apa maksud pemberitaan ini, tidak ada konfirmasi ke saya media ini, tolong di perjelas maksud dari berita ini, dan mengambil foto ruko pakde saya tanpa ijin. Saya gak terima dengan berita ini", katanya di pesan whatsapp

    Selain itu Dendi juga menuduh bahwa pihak media melakukan pemberitaan dengan asal asalan.

    "Mohon di uji kebenaran berita ini ya, jangan asal-asalan buat berita", tuduh dendi.

    Lanjut dendi, ia menyebut bahwa dirinya adalah orang kalibalangan, dan meminta kepada pihak media untuk mengklarifikasi pemberitaan

    "Saya orang kalibalangan, jadi saya tunggu konfirmasinya , karna berita ini tidak benar, dan saya merasa di rugikan, buat berita kok asal-asalan, kalau sampai gak ada penjelasan saya mau ngambil langkah-langkah hukum selanjutnya, karna ini merusak nama usaha saya", tuduh dendi kepada awak Media.

    Dalam pesannya dendi juga telah menuduh pihak media yang membuat pemberitaan tersebut tidak memiliki narasumber yang benar.

    "Siapa narasumbernya ,harusnya konfirmasi dulu, jangan asal-asal buat berita, Silahkan cari tau dendi kalibalangan, tanya nama saya sama kawan-kawan media lain, jangan mau segangguan kayak gini, itu kios punya saya, saham saya, jadi jangan segagguan lah", tulisnya dengan nada mengancam.

    Ia juga menyebut bahwa dirinya cukup kenal dengan salah satu media yang memberitakan dugaan penjualan pupuk di atas HET

    "Saya ciren sama yang baju merah ini, saya pernah nolong rombongan kamurang kecelakaan di bawah rumah saya di depan pabrik sawit balangan, jadi jangan ngetes- ngetes saya, nanti saya tempuh jalur hukum kalau sampai berita ini gak benar", tulis dendi seraya mengancam

    Dendi juga menuding pihak media yang telah mengkonfirmasi pihak kios dengan menggunakan kata kata kasar.

    "Intinya kita ketemu dulu lah, basing ketemu dimana juga, karna saya benar gak terima dengan berita kamurang, dan saya gak terima dengan tindakan kamurang di tempat usaha saya dengan nada kasar, tolong di atur jadwalnya ya saya mau ketemu kamuorang". Tuduh dendi kepada media

    Dalam pesannya Dendi juga mengancam akan melakukan somasi. "Saya tunggu kapan bisa ketemu, atau perlu saya pakai somasi biar kita ketemu. Saya pemilik kios itu , bukan pak Mulyono, jadi konfirmasi dulu sebelum berita tayang , jangan asal-asal ngepost berita. Ya sudah kalo gitu saya tunggu. Laen kali di liat-liat ya siapa yang punya kios, jangan basing basing, kita sama-sama punya adab, punya tata cara, jangan maen tumbur aja". Ujar dendi dengan nada tinggi seolah agar pandang-pandang persoalan.

    Dalam penyampaian dendi diduga seolah menghalang-ngalangi dalam pemberitaan, mengingat Menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 

    Dalam hal ini team media telah melakukan investigasi di lapangan serta melakukan konfirmasi terkait terhadap narasumber, disisi lain team media akan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan Penjual pupuk di atas harga eceran tinggi. (Team Investigasi PWRI).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini