Jakarta, Sergap24.info-
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Kemendukbangga/BKKBN) telah menerbitkan 'Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah'. Seperti apa ketentuannya?
Dilihat detikEdu pada Minggu (13/7), aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 2025 dalam Surat Edaran (Kemendukbangga/BKKBN) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Latar belakang gerakan ini adalah untuk mendorong pengasuhan anak yang lebih efektif. Seperti diketahui, pengasuhan anak yang efektif membutuhkan keterlibatan aktif kedua orang tua.
Namun, banyak anak di Indonesia yang justru tumbuh tanpa kehadiran ayah (fatherless). Dengan 20,9% anak tidak memiliki figur ayah menurut data UNICEF 2021 dan hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua menurut BPS 2021.
Oleh karena itu, Kemendukbangga/BKKBN mendorong penguatan peran ayah, terkhusus dalam pengasuhan agar tumbuh kembang anak maksimal melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) untuk menuju Indonesia Emas.
"Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar," demikian bunyi Surat Edaran (Kemendukbangga/BKKBN) Nomor 7 Tahun 2025.
Simbol Perubahan Budaya Pengasuhan di Indonesia
Selain itu, gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia. Dari yang semula berpusat pada peran ibu menjadi lebih kolaboratif dan setara.
Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN untuk membangun keluarga berkualitas dan generasi emas, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak untuk memenuhi kebutuhan emosional dan juga investasi sosial jangka panjang.
ASN Diimbau Mengantar Anak Sekolah Hari Pertama
Jika melihat Kalender Akademik, beberapa provinsi, besok Senin 14 Juli 2025 merupakan hari pertama anak sekolah di semester baru. Untuk itu, Kemendukbangga/BKKBN mendorong ASN yang memiliki anak sekolah untuk mengantarkan anak. Hal ini termasuk anak di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
"Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dimulai pada tanggal 14 Juli 2025, dengan menyesuaikan jadwal masuk sekolah masing-masing," perintah Surat Edaran tersebut.
ASN yang mengikuti gerakan ini wajib melakukan presensi dengan kode RL di lokasi sekolah dengan disertai dokumen pendukung berupa surat edaran hari pertama masuk sekolah atau tangkapan layar pengumuman resmi dari sekolah. Kemudian para ASN wajib kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung;
Para ayah, sudah siap mengantar anak ke sekolah pada hari pertama?
Sumber: Fakta62