• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KPK RI Diminta Periksa Irban Inspektorat Madina Terkait Riksus Beberapa Desa di Mandailing Natal

    Redaksi
    Jumat, 11 Juli 2025, Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T06:53:10Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Mandailing Natal, Sergap24.info - 


    Korupsi dana desa pada tahun 2024 masih menjadi perhatian serius, beberapa kasus korupsi DD telah dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum dengan modus korupsi yang sering terjadi antara lain penggelapan, laporan atau kegiatan fiktif, penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, serta suap dan pemotongan anggaran.


    Hal itu dapat menyebabkan kerugian negara yang signifikan, serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga Aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi dana desa tersebut.


    Sebagaimana hal nya pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat terhadap desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek yang telah diumumkan oleh Bupati Kabupaten Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution' dengan hasil Pemberhentian Sementara Kepala Desa atas nama 'Marjan' dimana sebelumnya orang nomor satu di Pemkab Madina itu telah memerintahkan tim Inspektorat untuk melakukan riksus kepada tiga desa yaitu, Tandikek, Pasar VI dan Panggautan.


    Namun, pada hasilnya hanya Desa Tandikek yang secara resmi dibacakan dan diputuskan oleh Bupati, sementara dua desa lagi sampai saat ini belum jelas bagaimana kedudukannya di mata masyarakat.


    Publik berharap agar Mantan Kakanwil Be Cukai ini segera mengumumkan hasil riksus kedua desa itu, yakni: Desa Pasar VI dan Panggautan Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, karena dalam pengelolaan dana desa tahun 2024 sudah jelas-jelas ada yang fiktip di desa tersebut yang memicu terjadinya penolakan dari masyarakat terhadap Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa.


    "Mengapa hanya hasil riksus desa Tandikek saja yang diumumkan dan diputuskan oleh pak Bupati, padahal kalau dari segi pengelolaan dana desa tahun 2024 jauh lebih parah desa kami Panggautan daripada Tandikek, bahkan yang fiktip pun ada terdapat beberapa Item kegiatan, apakah memang hasilnya belum disampaikan Inspektorat Madina kepada pak Bupati?, atau sengaja didiamkan demi sebuah kepentingan pribadi", ucap salah satu warga Panggautan yang namanya tidak bersedia disebutkan.(11/07/25).


    Terpisah, Ketua BPD Desa Pasar VI Natal 'Aspin, SH mengaku Inspektorat Madina tidak pernah melakukan riksus terhadap desa mereka kecuali hanya pemeriksaan reguler yang menurutnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada BPD dan Masyarakat setempat, dan hanya melibatkan pihak pemerintahan desa saja. Seolah-olah dalam pemeriksaan tersebut ada sebuah permainan yang sengaja disembunyikan oleh tim pemeriksa inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk meloloskan kinerja Kades Pasar VI Natal.


    "Sepengetahuan saya Inspektorat Madina hanya turun sekali melakukan pemeriksaan reguler bukan pemeriksaan khusus terkait penggunaan dana desa tahun 2024 di Pasar VI Natal. Kedatangan tim pemeriksa pun tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPD dan Masyarakat, hanya didampingi oleh Kepala Desa dan perangkatnya saja, ada apa dibalik semua itu?apakah itu disengaja agar semuanya tidak terungkap saat pemeriksaan reguler berjalan", ungkap Aspin melalui whatsapp pada, Kamis (10/07/25).


    Menurut Aspin, jika laporan hasil riksus belum disampaikan oleh inspektorat Madina, maka sudah sewajarnya Bupati Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati 'Atika Azmi Utammi Nasution menaruh curiga dan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja inspektorat yang terkesan bermain-main dengan hasil riksus dilapangan. Khususnya terhadap Inspektur Pembantu (Irban) yang menangani persoalan adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun 2024 di Desa Pasar VI Natal.


    Masyarakat dari kedua desa tersebutpun meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk memeriksa Inspektorat Madina terkait hal itu. Dan jika perlu masyarakat siap membantu untuk membongkar dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD).


    "Saya selaku Ketua BPD Desa Pasar VI Natal siap didudukkan bersama pak Bupati dan Penegak Hukum Tipikor agar semuanya jelas, saya siap menjelaskan semua secara rinci dan detail lengkap dengan buktinya terkait penggunaan dana desa tahun 2024 yang tidak sesuai realita dilapangan, Jika Pemda Madina sudah tidak mampu membuka tabir kebenaran yang terjadi di desa kami, maka harapan kami satu-satunya hanyalah kehadiran KPK RI untuk menuntaskan semuanya", tegas Aspin.


    Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal 'Rahmad Daulay' saat dipertanyakan beberapa minggu lalu perihal perkembangan hasil riksus desa Pasar VI dan Panggautan Kecamatan Natal menyarankan agar awak media berkoordinasi dengan Irban pengaduan.


    "Coba koordinasi dengan irban pengaduan pak syukur", pungkasnya.(MJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini